Kredit Foto: Freepik/Racool Studio
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan penjelasan menyeluruh dan jaminan perlindungan kepada nasabah menyusul pemblokiran ribuan rekening tidak aktif (dormant) yang memicu keresahan masyarakat.
“Publik baru-baru ini dikejutkan oleh langkah PPATK memblokir ribuan rekening nasabah yang tidak aktif selama tiga bulan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa dana mereka tidak aman,” ujar Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, Selasa (29/7/2025).
YLKI menyampaikan keberatan atas kurangnya sosialisasi dan transparansi kebijakan tersebut. Rio menekankan, pemblokiran semestinya disertai pemberitahuan kepada pemilik rekening agar mereka memiliki kesempatan membuktikan bahwa rekening tersebut tidak terkait dengan tindak pidana, termasuk judi online.
Baca Juga: PPATK Bekukan Sementara 140 Ribu Rekening Dormant Senilai Rp428 Miliar
“YLKI meminta PPATK memberi informasi yang jelas tentang alasan pemblokiran dan prosedur pemulihan akses bagi konsumen,” tegas Rio.
Selain itu, YLKI menuntut agar proses pembukaan blokir tidak menyulitkan nasabah, serta mendesak PPATK menjamin keamanan dana yang diblokir. “YLKI meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeser pun,” lanjutnya.
YLKI juga mendorong pembentukan hotline crisis center guna membantu nasabah mencari informasi dan mengurus pemulihan rekening. “Langkah ini penting agar konsumen tidak merasa diperlakukan semena-mena,” tambah Rio.
Baca Juga: Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru
Menanggapi hal itu, PPATK menjelaskan lewat unggahan di Instagram bahwa pemblokiran dilakukan terhadap rekening dormant yang terindikasi terlibat transaksi mencurigakan, sesuai UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK.
Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga hingga dua belas bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri