Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto sebesar 0,21 persen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
PPh Pasal 22 bersifat final ini dikenakan atas penghasilan yang diterima penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), serta penambang kripto. Tarif tersebut mengalami kenaikan dari kebijakan sebelumnya yang berkisar antara 0,1 hingga 0,2 persen.
Selain PPh, PMK ini juga mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penghasilan yang diterima penambang kripto. Besaran PPN ditetapkan sebesar 20 persen dikalikan 11/12 dari tarif PPN normal, dan dikenakan atas nilai penggantian aset kripto, termasuk yang diperoleh melalui mekanisme block reward.
Baca Juga: Tokocrypto Dukung Revisi Pajak Kripto, Minta Bebas PPN
Pasal 12 PMK menyebutkan bahwa PPMSE wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh final tersebut. Nilai transaksi yang dijadikan dasar pengenaan pajak mencakup transaksi dalam mata uang fiat, tukar-menukar antar aset kripto (swap), maupun transaksi lain yang dilakukan secara elektronik.
Untuk transaksi dalam mata uang asing, konversi ke rupiah wajib dilakukan menggunakan kurs yang berlaku sesuai ketetapan Menteri Keuangan pada saat penerimaan pembayaran.
Baca Juga: Aset Kripto Kena Aturan Pajak Baru, Ini Respons Industri
Namun, platform digital yang hanya berfungsi sebagai e-wallet, mempertemukan penjual dan pembeli tanpa memfasilitasi transaksi perdagangan kripto, dikecualikan dari kewajiban pemungutan pajak.
Pemerintah berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kontribusi sektor kripto terhadap penerimaan negara. Pelaku usaha aset digital diimbau untuk mematuhi pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: