BRI Pastikan Dana Nasabah Aman, Meski Rekening Dormant Dihentikan Sementara
Kredit Foto: Istimewa
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa dana dan rekening nasabah tetap aman sehubungan dengan kebijakan penghentian transaksi sementara terhadap rekening pasif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Meski begitu, kami mengimbau nasabah untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan bank,” ujar Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Hendy menegaskan, BRI berkomitmen mematuhi seluruh ketentuan regulator dalam pelaksanaan kebijakan penghentian transaksi rekening dormant. Pihaknya juga terus memberikan edukasi kepada nasabah agar menggunakan layanan perbankan secara aktif, aman, dan sesuai peruntukan, termasuk memonitor rekening secara berkala serta tidak menyalahgunakannya untuk aktivitas melanggar hukum.
PPATK sebelumnya menjelaskan bahwa penghentian transaksi rekening dormant dilakukan sebagai langkah pencegahan kejahatan keuangan. Dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Kebijakan tersebut diterapkan karena hasil analisis PPATK menemukan adanya rekening pasif yang diperjualbelikan dan digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, di antaranya reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan, seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.
Baca Juga: Lewat Dukungan Pembiayaan BRI, UMKM Kepulauan Sitaro Ini Berhasil Jadi Pemasok Program MBG
Rekening pasif dinilai rentan disalahgunakan oleh pihak lain sehingga memerlukan langkah preventif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, termasuk dengan meninjau ulang pengelolaan rekening dormant agar hak-hak bank dan nasabah tetap terlindungi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah meminta perbankan memperketat pemantauan terhadap rekening dormant dan meningkatkan kapasitas penanganan praktik jual beli rekening.
Ketentuan terkait rekening dormant selama ini diatur dalam kebijakan internal masing-masing bank berdasarkan prinsip kehati-hatian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait: