Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tarif Gratis Layanan Transportasi Umum di Jakarta Berlaku Juga ke Penghuni Rusunawa dan Karyawan Gaji UMP DKI

        Tarif Gratis Layanan Transportasi Umum di Jakarta Berlaku Juga ke Penghuni Rusunawa dan Karyawan Gaji UMP DKI Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemprov DKI Jakarta menegaskan kebijakan tarif gratis untuk layanan transportasi umum bukan hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, melainkan juga mencakup berbagai kelompok masyarakat lain.

        Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat.

        Hingga kini, total ada 15 golongan masyarakat yang mendapatkan fasilitas tarif nol rupiah untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

        "Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan Pemprov DKI Jakarta terhadap masyarakat luas, khususnya kelompok rentan dan mereka yang berkontribusi besar terhadap kota,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (5/8).

        Ia menyampaikan, kebijakan tarif gratis ini merupakan bagian dari strategi besar Pemprov DKI dalam mendorong peralihan masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.

        "Tujuannya tidak lain adalah untuk mengurangi kemacetan, menekan polusi udara, dan menciptakan mobilitas kota yang lebih efisien serta inklusif,” ucapnya.

        Berikut 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas tarif gratis:

        1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan Pensiunan PNS
        2. Tenaga Kontrak Pemprov DKI Jakarta
        3. Siswa penerima KJP Plus
        4. Karyawan dengan penghasilan setara UMP melalui Bank DKI
        5. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
        6. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
        7. Penerima bantuan pangan (Raskin) berdomisili di Jabodetabek
        8. Anggota TNI/Polri
        9. Veteran Republik Indonesia
        10. Penyandang disabilitas
        11. Lansia usia di atas 60 tahun
        12. Pengurus rumah ibadah
        13. Pendidik PAUD
        14. Juru pemantau jentik (Jumantik)
        15. Tim Penggerak PKK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: