Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Operasi Tanpa Izin, Filipina Ancam Blokir Sejumlah Bursa Kripto Global

        Operasi Tanpa Izin, Filipina Ancam Blokir Sejumlah Bursa Kripto Global Kredit Foto: Unsplash/Sam Balye
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Filipina baru-baru ini memperingatkan publik terkait penggunaan beberapa platform pertukaran aset kripto seperti OKX, ByBit, hingga Bitget. Hal ini menyusul dugaan bahwa platform tersebut beroperasi tanpa izin di Manila.

        Dilansir Kamis (7/8), Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina (SEC) mengatakan bahwa operasi tanpa izin dapat berujung tindakan hukum bahkan pemblokiran terhadap platform-platform tersebut di Filipina. Hal ini menyusul peraturan untuk sektor kripto negara itu.

        Baca Juga: OJK Kaji Tiga Opsi SID untuk Aset Kripto

        Regulasi ini mewajibkan semua entitas penyedia layanan aset kripto untuk memiliki otorisasi resmi sebelum menawarkan layanan kepada publik. Mereka juga harus menerapkan sistem anti pencucian uang, pelaporan transaksi mencurigakan, dan proses verifikasi identitas nasabah (customer due diligence).

        SEC Filipina sendiri sebelumnya telah memblokir akses lokal ke Binance. Hal itu terjadi karena mereka tidak memiliki lisensi yang diperlukan untuk beroperasi di Filipina. Binance sendiri hingga kini belum mendapatkan izin resmi dari otoritas setempat.

        Adapun Chief Legal Officer Bitget, Hon Ng mengatakan bahwa pihaknya mengakui peringatan pemerintah dan sedang mengevaluasi situasinya secara aktif.

        Baca Juga: WIKA Beton Ekspansi ke Filipina, Suplai Beton untuk Pembangunan Subway Manila

        Ia juga menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk mendapatkan lisensi di semua pasar tempat mereka beroperasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: