Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Angin-anginan Tindak Truk ODOL di Siak Riau

        Angin-anginan Tindak Truk ODOL di Siak Riau Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Siak -

        Warta Ekonomi, Siak - Sejumlah truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berjejer di depan Pos Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak, Riau. Para sopir diminta turun untuk memperlihatkan surat-surat kendaraan mereka. 

        Tidak hanya truk pengangkut kelapa sawit, kendaraan dengan dimensi muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL), semua dihentikan oleh petugas di pos jaga yang terletak tidak jauh dari  Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL) tersebut. 

        Namun sayangnya penindakan ini hanya sebatas imbauan atau mengingatkan para sopir tentang tertib berlalu lintas. Setelah itu truk-truk tersebut diperbolehkan kembali melintas. 

        Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Siak, Aka Kodrat Mahendra mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan semi penindakan ini mulai pada Jumat (8/8).

        Langkah ini, kata Kodrat, merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009, Permenhub Nomor 60 Tahun 2019, dan Permenhub Nomor 18 Tahun 2021 guna memastikan keselamatan lalu lintas sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur jalan.

        "Ini sesuai dengan Surat Edaran yang sudah kita bagikan kepada para pengusaha kelapa sawit (peron), pabrik kelapa sawit (PKS) dan para sopir truk baik di kecamatan maupun yang melewati pos kawasan tertib lalu lintas (KTL)," kata Kodrat.

        Kodrat mengatakan, salah satu poin surat edaran itu mewajibkan setiap truk sawit yang melewati pos KTL telah uji KIR dan menggunakan jaring pengaman buah sawit agar tidak membahayakan pengendara lain.

        "Kita meminta kepada pemilik dan pengemudi agar mematuhi batas tonase sesuai Buku Uji KIR, dan melengkapi seluruh dokumen kendaraan, tidak mengangkut barang berlebih, serta menutup muatan dengan jaring atau terpal. Ini demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Siak," ujarnya. 

        Baca Juga: Tangani ODOL, Fokus Utama Pemerintah Bukan Semata pada Penindakan

        Kegiatan Dishub Siak ini pun mendapat sorotan dari masyarakat karena dinilai hanya sebatas imbauan tanpa ada tindakan tegas.

        Salah satu tokoh pemuda Kabupaten Siak, Agus Saputra, S.Sos., M.A.P menilai kegiatan yang dibuat Dishub Siak tersebut tidak berdampak pada zero truk ODOL. 

        Padahal, kata Agus, pemerintah sangat gencar mengkampanyekan zero truk ODOL dibarengi dengan penindakan tegas. Sebab truk ODOL dinilai menimbulkan banyak kerugian, mulai dari jalan rusak hingga menjadi penyebab kecelakaan maut.

        "Nah, sementara di Siak hanya sebatas imbauan atau apalah namanya. Itu pun angin-anginan. Tidak ada upaya tegas untuk menindak truk ODOL di Siak," kata Agus.

        Padahal, kata Agus, jauh sebelum truk ODOL ini menelan korban jiwa, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sudah lama menyuarakan peringatan. Mungkin hal itu tidak diketahui atau tidak dihiraukan Dishub Siak. 

        "Jadi, di tengah kompleksitas antara keselamatan publik dan kerusakan infrastruktur jalan yang kerap disuarakan pemerintah, penindakan ODOL di Siak masih sebatas isu. Belum tersentuh formula kebijakan yang tepat oleh Dishub Siak," ujarnya. 

        Memang, kata Agus, tidak dapat dipungkiri di sisi lain, strategi zero ODOL masih kerap dipahami secara sempit oleh masyarakat, khususnya pengusaha kelapa sawit di Siak karena dianggap akan merugikan mereka. 

        "Anggapan itu wajar. Oleh karena itu, pemerintah daerah atau pihak-pihak terkait lainnya mesti meletakkan perhatian mendalam pada kompleksitas realitas ekonomi yang menjadi hulu persoalan ODOL ini. Bukan hanya sekedar himbauan tanpa hasil yang jelas," ujarnya. 

        Baca Juga: Truk ODOL Hambat Efisiensi Logistik dan Rugikan Negara Rp43 Triliun per Tahun

        Menurut Agus, pemerintah daerah harus melihat secara mata terbuka truk ODOL ini berdampak negatif terhadap infrastruktur jalan, terkhusus jalan milik kabupaten. 

        Sebab, kata Agus, rata-rata Muatan Sumbu Terberat (MST) jalan kabupaten hanya sekitar 8 Ton. Namun kendaraan yang melintas di atas 8 sampai 12 Ton. Bahkan, acap kali truk tanki yang berbobot 20 - 30 Ton melenggang di jalanan kabupaten tanpa ada tindakan. 

        "Pembiaran seperti ini sangat merugikan pemerintah daerah. Kalau pun setiap tahun dibangun atau diperbaiki jalan kabupaten, sudah barang pasti tidak akan bertahan lama. Sebab MST jalan kabupaten hanya 8 ton, namun yang melintas bobotnya di atas itu," ujarnya.

        "Mestinya bupati juga tidak menyampingkan hal ini. Menurut saya persoalan ODOL ini merupakan hal yang harus diselesaikan. Sebab sudah bertahun-tahun hal ini tidak selesai. Meski, kalau tak salah saya saya ada CCTV yang terpasang dulu di atas Jembatan TASL. Tapi tetap saja truk-truk ODOL bisa lewat tanpa ada tindakan. Bupati harus memilih orang-orang yang kompeten agar permasalahan ini bisa terselesaikan. Bukan hanya sebatas imbauan tanpa ada tindakan tegas," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sahril Ramadana
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: