Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Truk ODOL Hambat Efisiensi Logistik dan Rugikan Negara Rp43 Triliun per Tahun

Truk ODOL Hambat Efisiensi Logistik dan Rugikan Negara Rp43 Triliun per Tahun Kredit Foto: Korlantas.polri.go.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketidaktertiban angkutan truk overdimension overloading (ODOL) dinilai menghambat efisiensi logistik nasional dan merusak daya saing ekonomi Indonesia, terutama di tengah integrasi kawasan ASEAN. Selain tidak memenuhi standar perdagangan bebas kawasan, praktik ODOL juga memperburuk kualitas infrastruktur nasional.

“ODOL membuat lemahnya daya saing nasional dan menjadi salah satu penyebab menurunnya kualitas infrastruktur,” ujar pengamat transportasi Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga: Praktik Truk ODOL Terjadi karena Merebaknya Pungli yang Sistematis

Data Korlantas Polri per 24 Juli 2025 mencatat sebanyak 63.786 truk milik pribadi, dengan 79% mengalami kelebihan muatan dan 21% kelebihan dimensi. Sementara itu, dari 37.822 truk milik perusahaan, sebanyak 68% juga kelebihan muatan. Struktur kepemilikan non-badan hukum disebut turut mempersulit penegakan regulasi logistik dan menghambat integrasi rantai pasok lintas negara.

Kerusakan jalan akibat ODOL membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Bina Marga, potensi pemborosan akibat kerusakan jalan mencapai Rp43,47 triliun per tahun. Dari total 47.604 km jalan nasional, sebanyak 35% digunakan sektor industri, tambang, dan perkebunan yang menyumbang 63% angkutan ODOL.

“Harus ada langkah berani dan bijak dari pemerintah, dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi,” tambah Djoko.

Baca Juga: AHY Geram! Truk ODOL Bayar Rp150 Juta per Tahun untuk Pungli

Pemerintah tengah menyusun sembilan Rencana Aksi Nasional dalam Perpres Penguatan Logistik Nasional, termasuk digitalisasi pengawasan, insentif-disinsentif, dan penguatan kesejahteraan sopir. Namun, implementasinya bergantung pada koordinasi lintas sektor dan ketegasan hukum.

Sementara itu, Kemenko Bidang Perekonomian bersama Kemenko Infrastruktur juga menyiapkan agenda penataan sektor logistik, termasuk pemberantasan pungli dan deregulasi aturan. Truk juga menjadi kontributor kedua tertinggi kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor, yakni 10,5% dari total insiden nasional, menurut data Bappenas dan Polri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: