Akhiri Konflik Panjang, Bank Maspion dan Perusahaan Alim Markus Teken Perjanjian Damai
Kredit Foto: Bank Maspion
Pertikaian hukum yang sempat memanas antara PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) dan perusahaan milik taipan Alim Markus, PT Alim Investindo akhirnya menemui titik damai. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, resmi mengesahkan putusan perdamaian pada 1 Agustus 2025, menandai berakhirnya sengketa panjang yang bergulir sejak akhir 2023.
Bank Maspion pun sudah menerima salinan resmi putusan tersebut pada 8 Agustus 2025. “Dengan telah penerbitan putusan perdamaian itu, perkara dinyatakan selesai, dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” kata Direktur Utama Bank Maspion, Kasemsri Charoensiddhi.
Baca Juga: Laba Bank Maspion Tergerus 50%, Tersisa Rp25,03 Miliar per Juni 2025
Perjalanan menuju perdamaian bermula pada 17 Juli 2025, ketika kedua belah pihak menandatangani perjanjian perdamaian berisi kesepakatan penyelesaian sengketa. Dokumen tersebut kemudian diajukan ke PN Surabaya untuk mendapatkan pengesahan. Setelah pemeriksaan mendalam, majelis hakim memutuskan untuk mengesahkan perjanjian itu pada 1 Agustus 2025.
Kasemsri memastikan bahwa gugatan dengan nomor perkara 1349/Pdt.G/2023/PN.Sby ini tidak memberi dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Desakan Mundur ke Petinggi Kejaksaan Agung Usai Abolisi Tom Lembong Sangat Wajar
Sengketa ini sendiri bermula dari pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Juni 2023. Pihak Alim Investindo, yang termasuk salah satu pemegang saham, menilai rapat tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memicu gugatan yang berujung pada drama hukum selama hampir dua tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: