Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akhiri Konflik Panjang, Bank Maspion dan Perusahaan Alim Markus Teken Perjanjian Damai

        Akhiri Konflik Panjang, Bank Maspion dan Perusahaan Alim Markus Teken Perjanjian Damai Kredit Foto: Bank Maspion
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pertikaian hukum yang sempat memanas antara PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) dan perusahaan milik taipan Alim Markus, PT Alim Investindo akhirnya menemui titik damai. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, resmi mengesahkan putusan perdamaian pada 1 Agustus 2025, menandai berakhirnya sengketa panjang yang bergulir sejak akhir 2023.

        Bank Maspion pun sudah menerima salinan resmi putusan tersebut pada 8 Agustus 2025. “Dengan telah penerbitan putusan perdamaian itu, perkara dinyatakan selesai, dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” kata Direktur Utama Bank Maspion, Kasemsri Charoensiddhi.

        Baca Juga: Laba Bank Maspion Tergerus 50%, Tersisa Rp25,03 Miliar per Juni 2025

        Perjalanan menuju perdamaian bermula pada 17 Juli 2025, ketika kedua belah pihak menandatangani perjanjian perdamaian berisi kesepakatan penyelesaian sengketa. Dokumen tersebut kemudian diajukan ke PN Surabaya untuk mendapatkan pengesahan. Setelah pemeriksaan mendalam, majelis hakim memutuskan untuk mengesahkan perjanjian itu pada 1 Agustus 2025.

        Kasemsri memastikan bahwa gugatan dengan nomor perkara 1349/Pdt.G/2023/PN.Sby ini tidak memberi dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.

        Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Desakan Mundur ke Petinggi Kejaksaan Agung Usai Abolisi Tom Lembong Sangat Wajar

        Sengketa ini sendiri bermula dari pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Juni 2023. Pihak Alim Investindo, yang termasuk salah satu pemegang saham, menilai rapat tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memicu gugatan yang berujung pada drama hukum selama hampir dua tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: