Kredit Foto: Reuters
Amerika Serikat (AS) menjadi sorotan dunia menyusul langkahnya yang terus memberikan tekanan atas pengungkapan fakta dan keadilan yang dilakukan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Presiden Amerika Serikat Donald Trump baru-baru menjatuhkan sanksi terhadap dua hakim dan dua jaksa lembaga tersebut menyusul penanganan kasus Israel dan AS. Ia dinilai sebagai ancaman keamanan nasional dan menuduhnya menjadi instrumen lawfare terhadap Amerika Serikat dan Israel.
“Amerika Serikat tegas menolak politisasi, penyalahgunaan kekuasaan, pengabaian kedaulatan nasional kami, serta tindakan yudisial yang tidak sah,” ujar Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio, dilansir Kamis (21/8).
Ia juga menyerukan negara-negara dunia untuk menentang ICC. Dengan ini, empat pejabat yang ditetapkan dalam sanksi tersebut adalah Nicolas Yann Guillou (Prancis), Nazhat Shameem Khan (Fiji), Mame Mandiaye Niang (Senegal), dan Kimberly Prost (Kanada). Keempatnya terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan Israel dan AS.
Langkah Washington memicu kecaman dari Prancis dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kementerian Luar Negeri Prancis meminta mereka menarik kembali sanksi tersebut, menekankan bahwa peran lembaga terkait penting dalam memerangi impunitas.
Sementara Juru Bicara Perserikatan Bangsa-Bangsa Stephane Dujarric menilai sanksi tersebut merusak fondasi keadilan internasional.
“Keputusan Amerika Serikat akan memberikan hambatan serius terhadap fungsi kantor kejaksaan dari Pengadilan Kriminal Internasional,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar