Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waskita Karya (WSKT) Ungkap Restrukturisasi Utang Dua Anak Usaha

        Waskita Karya (WSKT) Ungkap Restrukturisasi Utang Dua Anak Usaha Kredit Foto: Waskita Karya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyampaikan soal restrukturisasi utang dua anak usahanya, yakni PT Waskita Karya Realty (WSKR) dan PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR). Informasi ini disampaikan dalam keterbukaan yang dirilis Senin (25/8/2025).

        WSKR, yang 99,99% sahamnya dimiliki WSKT, tercatat telah menerbitkan dua Medium Term Notes (MTN) pada 2022. MTN tersebut terdiri atas MTN III Tahun 2022 Tahap I–IV senilai Rp475 miliar dan MTN IV Tahun 2022 senilai Rp85 miliar.

        Seiring dengan beban kewajiban tersebut, WSKR mengajukan usulan pembayaran melalui surat bernomor 265/WSKR/DIR/2025 tertanggal 2 Juli 2025 kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR). Konfirmasi persetujuan baru diterima perusahaan pada 22 Agustus 2025.

        Baca Juga: Kinerja Belum Pulih, Waskita Karya (WSKT) Masih Rugi Triliunan di Semester I 2025

        Berdasarkan keputusan pemegang MTN pada 19 Agustus 2025, sejumlah penyesuaian disetujui, termasuk untuk pembayaran bunga MTN III Tahap I–IV ke-11, dengan nilai pembayaran bunga yang diubah total mencapai Rp7,12 miliar.

        Pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran bunga MTN III Tahap I–IV ke-5  paling lambat pada tanggal 30 Desember 2025. Untuk MTN IV, jadwal pembayaran bunga diubah dari 12 kali menjadi 16 kali pembayaran dan perpanjangan jangka waktu dari 28 Agustus 2025 menjadi 28 Agustus 2026. 

        Sekretaris Perusahaan WSKT, Ermy Puspa Yunita, menyatakan, "Dengan dilakukannya restrukturisasi ini bertujuan untuk memberikan ruang likuiditas jangka pendek bagi Perseroan, serta memastikan kewajiban pembayaran MTN dapat dipenuhi secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan saat ini."

        Baca Juga: Waskita Karya Rombak Susunan Pengurus, Fokus Perkuat Transformasi Bisnis

        Sementara itu, WFPR yang 90% sahamnya dikuasai WSKR, juga menempuh langkah serupa. Pada 2022, entitas ini telah menerbitkan MTN II WFPR Tahun 2022 sebesar Rp165 miliar. Usulan pembayaran diajukan lewat surat nomor 147/WFPR/DIR/2025 tanggal 26 Juni 2025 kepada BJBR, dan persetujuan resmi keluar pada 22 Agustus 2025.

        Isi keputusan pemegang MTN antara lain menyetujui alokasi pembayaran Rp8 miliar yang dipakai untuk pokok sekaligus bunga MTN II WFPR. Rinciannya, dana tersebut digunakan untuk pembayaran bunga ke-10 dan ke-11.

        Disetujui pula soal perpanjangan jatuh tempo dari 25 Agustus 2025 menjadi 25 Agustus 2026. Kemudian, sebagian bunga ke-11, ke-12, dan ke-13 ditangguhkan hingga 30 Desember 2025,

        Ermy menambahkan, "Dengan dilakukannya perubahan nilai pembayaran atas bunga dan pokok MTN II diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WFPR."

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: