Nasabah Beralih ke Digital Kantor Cabang Bank Kian Menyusut, Bagaimana Nasib Karyawan?
Kredit Foto: Azka Elfriza
Jumlah kantor cabang bank umum di Indonesia terus berkurang seiring meningkatnya adopsi layanan digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tren ini merupakan konsekuensi dari efisiensi operasional yang ditempuh industri perbankan di tengah perubahan perilaku nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penutupan kantor cabang merupakan keputusan bisnis bank untuk menyesuaikan diri dengan transformasi digital.
“Tren penurunan jumlah cabang akan terus berlanjut seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi informasi di bidang keuangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (25/8/2025).
Baca Juga: OJK Dukung Spin-Off BTN Syariah Jadi Bank Syariah Nasional
Menurut Dian, layanan digital memungkinkan nasabah mengakses produk dan melakukan transaksi kapan saja dan di mana saja. Kondisi ini membuat penggunaan cabang fisik untuk transaksi berfrekuensi rendah menjadi tidak efisien. “Nasabah kini lebih memilih layanan daring yang cepat dan praktis dibanding harus datang ke kantor cabang,” katanya.
Fenomena pergeseran perilaku ini memaksa bank mengubah strategi bisnis dengan memperkuat platform digital sekaligus menekan biaya operasional. Namun, implikasinya adalah berkurangnya kebutuhan tenaga kerja di kantor cabang.
Dian memastikan perbankan telah menyiapkan langkah antisipasi bagi karyawan terdampak. Opsi yang ditempuh antara lain program retraining serta realokasi pegawai ke unit bisnis lain. Ia menegaskan hingga saat ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor perbankan.
Baca Juga: Sektor Perbankan Triwulan I-2025: Kredit Tumbuh 9,16%
“Bank-bank terus didorong mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pemberian kompensasi yang layak bagi pegawai terdampak,” jelasnya.
OJK menilai transformasi digital akan terus mempercepat perubahan lanskap industri perbankan. Meski jumlah kantor cabang menyusut, regulator menekankan agar bank tetap menjaga kualitas layanan, melindungi konsumen, serta memenuhi kewajiban kepada pegawai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: