Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) tidak hanya memperkuat cadangan devisa, tetapi juga membuka peluang bisnis baru bagi perbankan.
Aturan ini merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 dengan mewajibkan eksportir bertransaksi minimal USD250.000 menempatkan DHE ke sistem keuangan nasional dalam periode tertentu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan kebijakan tersebut dapat menjaga likuiditas valuta asing sekaligus memperluas layanan perbankan.
“Kebijakan DHE tersebut sebagai entry point untuk mengedukasi eksportir, menawarkan cross selling atau bundling produk ekspor (rekening valas, produk-produk derivatif lindung nilai/hedging, pembiayaan, dan layanan trade finance), serta menjalin kemitraan dengan perusahaan sektor SDA yang sebelumnya belum menjadi nasabah aktif,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: OJK Kawal Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Dana di Bank Sinarmas
OJK memastikan koordinasi intensif dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan industri perbankan agar implementasi kebijakan berjalan optimal. Menurut Dian, mekanisme pemantauan disiapkan untuk memastikan masa retensi DHE sesuai kebutuhan pelaku usaha.
Insentif yang ditawarkan pemerintah dan BI, seperti pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito serta fasilitas lindung nilai khusus DHE oleh perbankan, juga akan dimanfaatkan.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan sesuai Peraturan OJK tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan Bank Syariah, dana DHE yang ditempatkan di bank dapat diperlakukan sebagai agunan tunai dengan kualitas lancar, serta dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) maupun Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD).
Baca Juga: OJK Dukung Spin-Off BTN Syariah Jadi Bank Syariah Nasional
“Selama memenuhi persyaratan tertentu, antara lain dana tersebut diblokir, terdapat surat kuasa pencairan untuk keuntungan bank, memiliki jangka waktu pemblokiran paling singkat sama dengan jangka waktu kredit/pembiayaan, memiliki pengikatan hukum yang kuat, dan disimpan pada bank penyedia dana,” jelas Dian.
Implementasi kebijakan DHE SDA juga tercermin pada likuiditas perbankan. Data OJK mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) valas pada Juni 2025 tumbuh 5,56 persen secara tahunan menjadi Rp1.482 triliun.
Meski rasio loan to deposit ratio (LDR) valas turun menjadi 80,03 persen dari 81,10 persen pada periode yang sama tahun lalu, OJK menilai kondisi perbankan tetap memadai untuk mendukung pembiayaan ekspor dan sektor produktif.
“Likuiditas perbankan keseluruhan masih cukup memadai,” tegas Dian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: