Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Turun, Ini Penyebabnya

        Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Turun, Ini Penyebabnya Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) rata-rata untuk komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) periode pertama September 2025.

        Pada periode kedua ini, HPE konsentrat tembaga ditetapkan sebesar USD 4.639,10 per Wet Metrik Ton (WMT), turun 0,42 persen dibandingkan periode kedua Agustus 2025 yang tercatat sebesar USD 4.658,55 per WMT. 

        Baca Juga: Dua Strategi Utama Kementerian Ekraf Akselerasi Ekonomi Kreatif di Yapen Papua

        Penetapan HPE ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1855  Tahun 2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 1–14 September 2025.

        Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menjelaskan, penurunan HPE konsentrat tembaga ini dipengaruhi oleh penurunan harga mineral ikutan yang terkandung dalam konsentrat tembaga, yakni tembaga murni sebesar 0,71 persen, emas 0,18 persen, dan perak 0,26 persen. Penurunan ini juga sejalan dengan melemahnya permintaan global. 

        “HPE konsentrat tembaga periode pertama September 2025 turun 0,42 persen dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi turunnya harga mineral ikutan yang terkandung dalam konsentrat tembaga. Penurunan ini sejalan dengan melemahnya permintaan global, khususnya dari sektor industri di Tiongkok, di tengah meningkatnya pasokan dari produsen utama. Pelemahan harga emas dan perak akibat penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat juga menjadi salah satu faktor,” jelas Tommy, dikutip dari siaran pers Kemendag, Sabtu (30/8).

        Menurut Tommy, HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada harga pasar internasional, yaitu London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak. Tommy memastikan penetapan HPE dilakukan secara berkala, kredibel, dan transparan. Sikap ini untuk memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri pertambangan nasional. 

        “Proses penetapan HPE dilakukan dengan koordinasi antarkementerian, yaitu Kementerian  Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan  Kementerian Perindustrian. Koordinasi lintas kementerian ini ditempuh untuk memastikan  penetapan HPE mencerminkan situasi dan dinamika pasar global secara objektif dan terkini,” ungkap Tommy. 

        Kepmendag Nomor 1855 Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan:  https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia nomor-1855-tahun-2025-tentang-harga-patokan-ekspor-atas-produk-pertambangan-yang dikenakan-bea-keluar

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: