Kasus Suap Vonis Sawit, Kuasa Hukum Tepis Mantan Panitera Wahyu Gunawan Sebagai Inisiator dengan Beberapa Fakta Pembelaan
Kredit Foto: Istimewa
Terdakwa dalam kasus dugaan suap yang melibatkan vonis lepas untuk tiga korporasi sawit, Wahyu Gunawan, disebutkan oleh kuasa hukumnya tidak memiliki inisiatif dalam peristiwa tersebut. Pembelaan ini disampaikan dalam persidangan lanjutan.
Kuasa hukum mantan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, secara tegas menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kliennya sebagai inisiator dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Justru, Wahyu dinyatakan sebagai pihak yang menjadi korban dari iming-iming yang dilakukan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, yang merupakan pengacara untuk PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Kasus suap ini bermula dari tuntutan pembayaran uang pengganti senilai Rp17,7 triliun kepada ketiga perusahaan tersebut dalam perkara persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.
Graha Kaban dari Kantor Advokat Dr. Putra Kaban, S.H., M.H. & Rekan, selaku kuasa hukum Wahyu, menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki inisiatif dalam dugaan suap untuk memengaruhi vonis pengadilan. “Wahyu sama sekali tidak punya niat untuk mencampuri (cawe-cawe) perkara ini,” ujar Graha di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9).
Sebagai bukti tidak adanya niat tersebut, Graha mengungkapkan fakta persidangan bahwa Deilla Dovianti, istri Wahyu yang menjadi saksi, bersedia mengembalikan uang sebesar US$ 150 ribu.
Baca Juga: Forum Pemred Indonesia Serukan Demokrasi Damai, Minta Hukum Tanpa Tebang Pilih
Menurutnya, uang itu tidak terkait dengan perkara suap dan berasal dari usaha yang sah. Graha menjelaskan bahwa ayah Deilla telah mendirikan PT Muara Sinergi Mandiri pada 2019, sedangkan pernikahan Wahyu dan Deilla baru berlangsung pada 2023.
“Saya pastikan klien saya tidak punya niat di kasus dugaan suap vonis lepas korporasi yang melibatkan hakim. Fakta ini menjadi pembelaan kami nantinya,” tegas Graha di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9).
Dia menambahkan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pada 3 September lalu akan dijadikan dasar pembelaan yang setidaknya dapat meringankan Wahyu.
“Kami optimistis bahwa klien kami tidak mengetahui dan berniat dalam kasus ini,” tandasnya.
Baca Juga: Prospek Cerah Industri Sawit Indonesia Pasca-Kesepakatan IEU-CEPA
Baca Juga: Peran Strategis Industri Minyak Sawit Nasional
Dalam kasus ini, terdakwa tidak hanya Wahyu Gunawan, tetapi juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin. Mereka diduga menerima suap dalam kasus vonis bebas untuk PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group pada Maret 2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: