Sertifikat TKDN iPhone 17 Terbit, Tegaskan Keberlanjutan Investasi Apple di RI
Kredit Foto: Unsplash/Martin Sanchez
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan terbitnya empat sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk iPhone 17 yang diajukan oleh PT Apple Indonesia.
Penerbitan sertifikasi tersebut sejalan dengan reformasi TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Baca Juga: Kemenpar Dongkrak Kunjungan Wisawatan Malaysia ke RI Lewat Kuliner
Sertifikat produk Apple ini diterbitkan pada 11 September 2025 setelah produk tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penerbitan sertifikat ini tidak hanya menegaskan komitmen Apple untuk mematuhi regulasi nasional, tetapi juga melanjutkan investasi strategis Apple di Indonesia yang berada di luar skema TKDN, termasuk pembangunan Apple Developer Academy dan program pengembangan ekosistem talenta digital.
“Investasi Apple terus berjalan seiring dengan terbitnya sertifikat TKDN untuk iPhone 17. Ini membuktikan bahwa Indonesia tetap menjadi mitra penting bagi perusahaan global dalam membangun rantai nilai industri berbasis inovasi,” ungkap Agus, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Senin (15/9).
Menperin menyatakan bahwa reformasi TKDN dan komitmen investasi global seperti Apple akan menjadi fondasi bagi pertumbuhan industri nasional di masa depan.
“Dengan reformasi TKDN, kami ingin memastikan industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan rakyat,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: