- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Heboh Indomie Soto Banjar Dilarang di Taiwan, Indofood CBP (ICBP) Buka Suara
Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) akhirnya buka suara mengenai pemberitaan yang beredar di media massa terkait larangan konsumsi Indomie varian Soto Banjar Limau Kuit di Taiwan setelah adanya temuan kandungan pestisida.
Sekretaris Perusahaan ICBP, Gideon A. Putro, dalam keterbukaan informasi, menegaskan bahwa seluruh produk mi instan yang diproduksi di Indonesia telah memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.
"Seluruh produk mi instan yang diproduksi oleh Perseroan di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditentukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dan memenuhi Codex Standard for Instant Noodles dan juga telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan," jelasnya.
Baca Juga: Penjualan Naik, Laba Produsen Indomie (ICBP) Melejit 56% di Semester I 2025
Gideon juga menerangkan bahwa setiap negara tujuan ekspor memiliki persyaratan keamanan pangan yang berbeda-beda. ICBP pun selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan tersebut, termasuk yang berlaku di Taiwan.
"Sehubungan dengan pemberitaan di media massa mengenai 'Indomie Soto Banjar Limau Kuit', bersama ini Perseroan menyampaikan bahwa produk dengan varian tersebut diimpor oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat sampai dengan saat ini varian tersebut tidak dipasarkan di atau diekspor ke Taiwan," ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, ICBP kini menjalin koordinasi intensif dengan BPOM RI, yang juga terus berkomunikasi dengan otoritas terkait di Taiwan untuk memantau perkembangan situasi ini.
Baca Juga: Media AS Soroti Dampak Komitmen Dagang Prabowo bagi Indomie dan Peluang Ekspor RI
Pada 12 September 2025, BPOM RI telah mengeluarkan Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.1.2.09.25.151. Dalam penjelasan tersebut, BPOM menyatakan bahwa mi instan varian Indomie Soto Banjar Limau Kuit memiliki izin edar resmi di Indonesia, sehingga aman dikonsumsi dan tetap bisa beredar di pasar domestik.
Lebih lanjut, Gideon memastikan bahwa isu ini tidak mempengaruhi kegiatan usaha maupun kinerja keuangan perusahaan. "Kejadian tersebut tidak memberikan dampak material pada kegiatan operasional maupun kinerja keuangan Perseroan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: