Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Lanjutkan 4 Program di 2026, Untungkan Pelaku Usaha hingga Pekerja

        Pemerintah Lanjutkan 4 Program di 2026, Untungkan Pelaku Usaha hingga Pekerja Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memutuskan melanjutkan 4 program di 2026  yang termasuk pada Paket Ekonomi 2025 dalam upaya mendorong kualitas pertumbuhan ekonomi serta memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.

        Melansir dari siaran pers Kemenko Perekonomian, program pertama adalah perpanjangan insentif PPh Final 0,5% bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun dan dipastikan berlaku hingga tahun 2029, sehingga tidak lagi diperpanjang setiap tahun.

        Baca Juga: Menkeu Purbaya Bandingkan Kondisi Ekonomi Era SBY dan Jokowi, Apa Perbedaannya?

        Pada tahun 2025, alokasi anggaran telah disiapkan sebesar Rp2 triliun dengan jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 542 ribu, yang seluruhnya akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah.

        Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers bersama Menteri Keuangan terkait Stimulus Ekonomi, di Istana Kepresidenan, Senin (15/09).

        Program selanjutnya adalah perpanjangan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja sektor pariwisata juga akan diberikan dengan estimasi anggaran Rp480 miliar bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. 

        Baca Juga: Guyuran Rp200 Triliun dari Pemerintah, Ekonom Senior Beri Kritik: Jangan Semau Gue, Harus Sesuai Konstitusi

        Kemudian, insentif PPh 21 DTP juga akan diberikan bagi pekerja industri padat karya, meliputi alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit, dengan target 1,7 juta pekerja dan alokasi anggaran sebesar Rp800 miliar yang telah disediakan pada tahun 2025.

        Terakhir, Pemerintah juga akan memperluas program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah, tidak hanya bagi pengemudi transportasi online dan ojek pangkalan, tetapi juga mencakup petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga dengan target 9,9 juta penerima manfaat dan anggaran sebesar Rp753 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: