Guyuran Rp200 Triliun dari Pemerintah, Ekonom Senior Beri Kritik: Jangan Semau Gue, Harus Sesuai Konstitusi
Kredit Foto: Dok. BPMI
Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini menilai kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo yang mengguyur anggaran negara Rp200 triiliun ke perbankan lalu skemanya kemudian masuk ke kredit perusahaan, industri atau individu merupakan kebijakan yang melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN, yang didasarkan pada Undang-Undang dasar.
"Proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main sebab jika tidak di masa mendatang akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya, semau gue dan sekehendak pejabatnya secara individu," kata Didik.
Rektor Universitas Paramadina itu menilai alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun dan tidak boleh 'semau gue'.
"Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datang dari Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya," tegasnya.
Didik yang juga ekonom senior dari INDEF ini menilai program-program yang disusun teratur ada di dalam nota keuangan yang secara resmi diajukan oleh pemerintah kepada DPR.
Karena anggaran negara adalah ranah publik, maka proses politik yang bernama legislasi dijalankan bersama oleh DPR dengan pembahasan-pembahasan di setiap komisi dengan menteri-menteri dan badan anggaran dengan menteri keuangan.
Setiap program yang menjalankan anggaran negara tidak melalui proses legislasi adalah pelangaran terhadap konstitusi.
"Jika ada kebijakan dan program nyelonong dengan memanfaatkan anggaran maka kebijakan tersebut hanya kehendak individu pejabat dan tidak ada proses legislasi, maka ini terindikasi melanggar konstitusi dan undang-undang negara," tuntasnya.
"Jadi setiap rupiah dari anggaran negara harus lewat pembahasan dengan DPR (Legislative Deliberation). Berdasarkan asumsi yang disepakati komisi-komisi bahas alokasi K/L secara detail dan Badan Anggaran merumuskan secara hasil akhir pembahasan tersebut untuk kemudian disetujui disetujui DPR dalam sidang paripurna.
"Baru setelah melewati proses legislasi seperti ini anggaran negara tersebut bisa dialokasikan untuk dilaksanakan di sektor-sektor oleh K/L dan di daerah oleh pemda. Inilah proses yang sah dari program pemerintah yang melibatkan alokasi anggaran negara. Tidak bisa lewat keputusan menteri atau SK gubernur," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement