Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waduh! Politikus Malaysia Diperas Lewat Video Mesum AI

        Waduh! Politikus Malaysia Diperas Lewat Video Mesum AI Kredit Foto: OctaFX
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polisi Diraja Malaysia menegaskan telah menerima dan sedang menyelidiki sejumlah laporan pemerasan kepada para politikus Malaysia dengan ancaman video pornografi palsu.

        Sedikitnya 10 politisi Malaysia, termasuk Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil dan mantan Menteri Ekonomi Rafizi Ramli, menjadi target pemerasan melalui video mesum palsu berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

        Ancaman itu dikirim lewat email sejak 12 September 2025. Para politisi diminta membayar US$100.000 agar wajah mereka tidak ditempelkan dalam video cabul buatan AI dan disebarkan ke publik. Email juga disertai kode QR untuk memudahkan transfer uang.

        Baca Juga: Nezar Patria Desak Platform Digital Hadirkan Fitur Deteksi Deepfake

        Fahmi mengungkap, selain dirinya dan Rafizi, daftar penerima ancaman mencakup Anggota Parlemen Subang Wong Chen, Anggota Parlemen Sungai Petani Taufiq Johari, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Adam Adli, dua anggota dewan eksekutif Selangor Najwan Halimi dan Fahmi Ngah, Senator Manolan Mohamad, serta Anggota Dewan Negeri Kulim Wong Chia Zen. Media lokal melaporkan sejumlah nama lain, termasuk Wakil Menteri Perladangan dan Komoditas Chan Foong Hin, juga menerima email serupa.

        Wong Chen mengatakan ancaman ini membuatnya merasa paling tidak aman sepanjang 13 tahun kariernya di parlemen. “Ironisnya, sebagai anggota parlemen dari Parti Keadilan Rakyat, saya merasa kurang aman sebagai legislator saat ini dibanding ketika menjadi oposisi di pemerintahan sebelumnya,” ujarnya dikutip dari NewsAsia, Selasa (16/9/2025).

        Direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman, M Kumar, menuturkan hingga kini ada empat laporan resmi yang masuk.

        “Polisi Diraja Malaysia menanggapi laporan ini dengan sangat serius. Kami akan mengambil tindakan tegas, menyeluruh, dan tanpa kompromi terhadap pihak mana pun yang terlibat dalam produksi atau distribusi materi semacam itu,” kata Kumar.

        Baca Juga: Sri Mulyani Jadi Korban Deepfake, Tegaskan Tidak Pernah Sebut Guru Beban Negara

        Seluruh laporan diselidiki berdasarkan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemerasan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 tentang penyalahgunaan jaringan, dengan sanksi hingga RM500.000 dan dua tahun penjara.

        Fahmi menambahkan, pemerintah memandang insiden ini sangat serius. Kementeriannya bekerja sama dengan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) serta berkoordinasi dengan Google untuk melacak pengirim email yang diduga berasal dari akun Gmail.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: