Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Elnusa (ELSA) Tingkatkan Plafon Kredit di BNI Jadi USD70 Juta, Ini Alasannya

        Elnusa (ELSA) Tingkatkan Plafon Kredit di BNI Jadi USD70 Juta, Ini Alasannya Kredit Foto: Elnusa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Elnusa Tbk (ELSA) memperkuat dukungan permodalannya dengan meningkatkan plafon fasilitas kredit di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. Langkah ini dilakukan untuk memperluas fleksibilitas pendanaan, seiring meningkatnya kebutuhan modal kerja Perseroan tahun ini.

        “Pada 15 Agustus 2025 Perseroan menandatangani Perjanjian Kredit dengan Bank BNI, dengan detail perubahan plafon fasilitas kredit Perseroan di BNI yang sebelumnya sebesar USD50 juta dengan tenor 12 bulan berdasarkan Persetujuan Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Tidak Langsung tertanggal 20 November 2014 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Tidak Langsung tertanggal 21 Juli 2025,” jelas Direktur Keuangan Elnusa, Nelwin Aldriansyah.

        Dalam kesepakatan terbaru ini, plafon fasilitas kredit meningkat dari USD50 juta menjadi USD70 juta dengan tenor yang diperpanjang menjadi 24 bulan, berlaku sejak 15 Agustus 2025 hingga 14 Agustus 2027.

        Baca Juga: ELSA Optimistis Capai Target Kinerja 2025, Andalkan Serapan Kontrak Energi

        Kerja sama Elnusa dengan BNI bukan hal baru. Sejak 2012, keduanya telah menjalin hubungan dalam bentuk fasilitas Non Cash Loan. Namun, meningkatnya kebutuhan pendanaan tahun 2025 mendorong perusahaan untuk memperluas skema kredit menjadi lebih fleksibel. 

        Kini, fasilitas kredit tersebut dapat dimanfaatkan untuk non cash loan maupun cash loan. Peningkatan ini dibutuhkan karena dapat mengakses dana dengan cepat dan fleksibel untuk mendukung kebutuhan operasional Perseroan.

        Nelwin menambahkan, peningkatan plafon ini juga terkait kebutuhan penerbitan Bank Garansi. “Perseroan memiliki fasilitas kredit dengan Klasifikasi Bank Umum Milik Negara dan Klasifikasi Bank Swasta. Salah satu alasan utama dalam penambahan fasilitas kredit BNI yaitu pembuatan Bank Garansi untuk Klien Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mensyaratkan Bank Garansi harus melalui Bank Umum Milik Negara,” ungkapnya.

        Baca Juga: Laba Elnusa (ELSA) Terperosok Meski Pendapatan Tumbuh di Semester I 2025

        Lebih lanjut, Nelwin menegaskan bahwa transaksi ini termasuk kategori transaksi material karena nilainya melebihi 20% dari ekuitas perusahaan. 

        “Peningkatan pada plafon fasilitas kredit di Bank BNI ini termasuk ke dalam transaksi material, karena nominal lebih dari 20% dari ekuitas Perseroan. Namun hal ini tidak berdampak negatif bagi terhadap kondisi keuangan Perseroan,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: