Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MRA SPEI–JCM, Langkah Strategis Indonesia Masuki Skema Perdagangan Karbon Dunia

        MRA SPEI–JCM, Langkah Strategis Indonesia Masuki Skema Perdagangan Karbon Dunia Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurrofiq menegaskan komitmen Indonesia memperkuat kerja sama internasional penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui implementasi Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI) dan Joint Crediting Mechanism (JCM) Pemerintah Jepang.

        Tindak lanjut MRA SPEI–JCM ini menjadi forum penting yang mempertemukan pemerintah Indonesia dan Jepang bersama lebih dari 60 project proponent JCM. Mereka telah menunjukkan aksi nyata pengurangan emisi di Indonesia selama lebih dari satu dekade.

        “Implementasi MRA SPEI–JCM menjadi langkah krusial dalam operasionalisasi perdagangan karbon di bawah skema Artikel 6 Persetujuan Paris,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (19/9/2025).

        Baca Juga: Transisi CDM Jadi Tonggak Indonesia di Perdagangan Karbon Dunia

        Ia menegaskan, Indonesia berkomitmen melahirkan kredit karbon berintegritas tinggi yang diakui dunia sekaligus menjaga kedaulatan bangsa.

        Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Ary Sudijanto, menyebut MRA memiliki peran strategis memperkuat pasar karbon Indonesia.

        “MRA bertujuan meningkatkan kepercayaan akreditasi, memperbesar volume perdagangan, memfasilitasi kerja sama karbon internasional, dan meminimalkan hambatan pasar,” jelasnya.

        Menurut Ary, MRA digunakan untuk perdagangan karbon luar negeri, khususnya akses otorisasi sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022. Implementasi ini merupakan tindak lanjut penandatanganan perjanjian Indonesia–Jepang pada Oktober 2024 dan sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

        Baca Juga: IHSG Catat Rekor Tertinggi, Bursa Karbon Terus Tumbuh di Agustus 2025

        Selain Jepang, Indonesia juga menjalin kerja sama melalui Norwegian Article 6 Climate Action Fund (NACA) senilai 12 juta ton CO₂eq untuk periode 2026–2035. Peluang serupa terbuka dengan Inggris, Swedia, Denmark, Finlandia, serta lembaga internasional seperti Gold Standard, Plan Vivo, Global Carbon Council, Verra, dan Puroearth.

        Indonesia memandang perdagangan karbon bukan semata instrumen lingkungan, tetapi juga motor transisi ekonomi. Pendanaan hasil perdagangan karbon akan dioptimalkan untuk investasi teknologi rendah karbon, energi terbarukan, dan pertumbuhan berkelanjutan.

        “MRA SPEI–JCM menegaskan posisi Indonesia sebagai pemain kunci pasar karbon global. Masa depan perdagangan karbon kita ditentukan kredibilitas dan integritas pasar yang kita bangun,” tutup Hanif.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: