Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Indonesia memasuki babak baru pengendalian perubahan iklim global dengan transisi dari Clean Development Mechanism (CDM) ke mekanisme perdagangan karbon internasional Article 6.4 Perjanjian Paris.
Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (PPITKNEK), Ary Soedijanto, mengatakan langkah ini memperkuat peran Indonesia dalam pengurangan emisi karbon sekaligus menegaskan posisinya sebagai negara berkembang yang aktif di pasar karbon global.
“Transisi CDM ini merupakan langkah krusial yang menandai era baru perdagangan karbon di Indonesia. Momentum ini tidak hanya menghasilkan kredit karbon yang berintegritas tinggi, tetapi juga memperkuat upaya pengurangan emisi serta mendorong keterlibatan lebih luas dari berbagai sektor,” ujar Ary dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (14/9/2025).
Baca Juga: IBC Dorong Perdagangan Karbon Berdaya Saing Global Lewat Program ICMA
Ary mengatakan Indonesia menjalankan dua peran dalam pengurangan emisi. Selain mendorong perdagangan karbon dari pengurangan emisi melalui mekanisme internasional, Indonesia juga wajib memenuhi target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) yang telah ditetapkan di bawah kerangka Perjanjian Paris.
Ary menjelaskan, dari 14 proyek CDM yang menghasilkan sekitar 4,8 juta ton CO₂ ekuivalen, seluruhnya belum diperdagangkan karena harus diproses sesuai skema baru.
“14 proyek ini sudah masuk eligible list dan disetujui oleh kami sebagai host party, dan akan dilanjutkan prosesnya agar dapat melakukan perdagangan karbon sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi,” katanya.
Sebelumnya, CDM yang diatur Protokol Kyoto memungkinkan negara maju memenuhi kewajiban pengurangan emisinya dengan mendanai proyek pengurangan emisi di negara berkembang. Dengan berlakunya Perjanjian Paris, mekanisme tersebut beradaptasi ke Article 6.4 yang lebih mendukung perdagangan karbon global dan melibatkan sektor swasta.
Baca Juga: IHSG Catat Rekor Tertinggi, Bursa Karbon Terus Tumbuh di Agustus 2025
Sebanyak 14 project proponents CDM telah diundang untuk memastikan keberlanjutan transisi. Proyek setelah 2021 dan terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) akan menjadi bagian dari proses ini. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat infrastruktur dan memenuhi persyaratan penerbitan kredit karbon berintegritas tinggi.
Sebagai Designated National Authority (DNA), KLH/BPLH juga menerbitkan Letter of Approval untuk setiap permintaan transisi. Kementerian mengimbau para project proponents di bawah mekanisme Protokol Kyoto agar segera mengajukan permohonan.
Langkah ini menjaga kesinambungan proyek pengurangan emisi, menjaga kepercayaan pasar, dan mendorong partisipasi aktif negara berkembang dalam perdagangan karbon internasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Advertisement