Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
MTI menilai lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama maraknya penyalahgunaan sirene dan rotator (strobo).
Padahal, regulasi mengenai hak utama pengguna jalan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, menegaskan sanksi dalam aturan tersebut terlalu ringan.
“Sanksi pidana dan denda harus ditingkatkan, sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan itu,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: DPR Minta Polisi Gencarkan Razia Strobo untuk Orang-Orang Arogan
Seperti yang tertuang dalam Pasal 134, kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas meliputi pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pejabat negara, hingga iring-iringan jenazah.
Sementara, Pasal 135 mewajibkan kendaraan tersebut dikawal polisi serta menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan sirene.
Meski aturan sudah detail, Djoko menyebut implementasinya kerap longgar. Banyak kendaraan pribadi maupun pejabat justru berani menggunakan strobo tanpa izin resmi.
“Ketidaktegasan ini membuat banyak orang berani menggunakannya tanpa izin, memperburuk masalah penyalahgunaan,” jelasnya.
Baca Juga: Muncul Gerakan Stop Strobo dan Sirine Pejabat Arogan
Pasal 287 ayat (4) mengatur hukuman bagi pelanggar berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Namun menurut MTI, besaran denda ini tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan, sehingga revisi undang-undang menjadi penting.
Djoko menambahkan, langkah Kakorlantas Polri yang menertibkan penggunaan strobo di jalan perlu diapresiasi. Meski begitu, ia menekankan agar kebijakan tersebut tidak hanya bersifat sementara, melainkan dijalankan konsisten demi ketertiban lalu lintas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: