Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MTI: Penyalahgunaan Strobo Bikin Lalu Lintas Semrawut dan Logistik Terganggu

        MTI: Penyalahgunaan Strobo Bikin Lalu Lintas Semrawut dan Logistik Terganggu Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai penyalahgunaan sirene dan rotator (strobo) justru memperburuk kondisi lalu lintas dan menghambat efisiensi transportasi serta distribusi logistik. Praktik ini dinilai menambah kekacauan jalan raya alih-alih memperlancar arus kendaraan.

        Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa jalan adalah hak publik yang harus digunakan secara setara.

        “Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

        Baca Juga: MTI Minta Penertiban Strobo Jangan Hanya Sementara

        Djoko menyoroti fenomena kendaraan pribadi atau pejabat yang kerap menggunakan strobo tanpa alasan darurat. Kondisi tersebut mengganggu arus lalu lintas, meningkatkan risiko kemacetan, dan merugikan kelancaran distribusi barang.

        “Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

        Menurut MTI, penyalahgunaan strobo juga berdampak pada sektor logistik. Kendaraan pengangkut barang dapat tertahan akibat manuver pengguna strobo ilegal, yang menyebabkan waktu tempuh lebih lama dan biaya operasional meningkat.

        Djoko menekankan bahwa pengawalan resmi seharusnya hanya dilakukan oleh aparat kepolisian demi alasan pengamanan, bukan sebagai bentuk privilese.

        “Esensi dari pengawalan tidak lain memang memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal,” jelasnya.

        Baca Juga: MTI: MBG Seharusnya Tak Korbankan Infrastruktur dan Transportasi

        MTI mendorong penegakan aturan secara konsisten, termasuk pembatasan pengawalan kendaraan. Dalam praktiknya, pengawalan sebaiknya dibatasi hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden agar arus transportasi dan logistik tidak terganggu oleh konvoi pejabat lainnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Djati Waluyo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: