Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Investor Cemas RDN Diretas, SIPF Pastikan Ada Perlindungan

        Investor Cemas RDN Diretas, SIPF Pastikan Ada Perlindungan Kredit Foto: Makmur
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) menegaskan komitmennya menjaga perlindungan investor di tengah merebaknya kasus dugaan peretasan Rekening Dana Nasabah (RDN) sejumlah sekuritas. 

        Penegasan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran publik atas keamanan dana di pasar modal.

        Direktur Utama Indonesia SIPF, Gusrinaldi Akhyar, menekankan bahwa perlindungan investor merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. 

        Baca Juga: Investor Waspada, RDN Jadi Sasaran Baru Serangan Siber

        “Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Namun perlu ditegaskan, mekanisme perlindungan investor di Indonesia telah tersedia, disusun sesuai mandat regulasi, dan terus diselaraskan dengan praktik terbaik internasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).

        Menurut Gusrinaldi, RDN termasuk dalam lingkup perlindungan sebagaimana efek atau surat berharga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

        Dengan demikian, investor memiliki kepastian hukum serta jaminan keamanan terhadap dana yang ditempatkan melalui pasar modal. 

        “RDN juga mendapat perlindungan sebagaimana efek atau surat berharga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

        Baca Juga: BCA (BBCA) Buka Suara Soal Dugaan Pembobolan RDN Sekuritas

        Kasus dugaan peretasan RDN di salah satu sekuritas yang mencuat beberapa hari terakhir sempat memicu keresahan investor. 

        Kekhawatiran tersebut muncul karena dana pada rekening khusus milik nasabah menjadi salah satu instrumen utama dalam transaksi di bursa.

        Menanggapi hal ini, Gusrinaldi menegaskan bahwa Indonesia SIPF berperan sebagai second line of defense atau lapisan perlindungan terakhir dalam ekosistem pasar modal. Peran tersebut melengkapi sistem pengawasan dan perlindungan yang telah lebih dulu tersedia. 

        “Di banyak negara, lembaga perlindungan investor merupakan bagian vital dari ekosistem pasar modal untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga,” tambahnya.

        Dengan adanya jaminan perlindungan, otoritas berharap investor tetap merasa aman bertransaksi dan tidak mengurangi partisipasi di pasar modal meski menghadapi isu keamanan digital.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: