Kredit Foto: Istimewa
PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND) buka suara terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa anak usahanya, PT Sukanda Djaya, tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini dikabarkan muncul akibat dugaan tunggakan utang.
Sekretaris Perusahaan DMND, Dimass Anugrah Argo Atmaja, dalam keterbukaan informasi pada Kamis (25/9) menyatakan bahwa hingga kini Perseroan belum menerima relaas perkara maupun detail lengkap terkait gugatan tersebut.
"Namun, anak usaha Perseroan senantiasa mengedepankan penyelesaian perselisihan dengan mengutamakan asas musyawarah untuk tercapainya penyelesaian yang terbaik bagi para pihak," kata Dimass.
Baca Juga: Pengadilan Tolak Permohonan PKPU terhadap WIKA Gedung (WEGE)
Dimass mengungkapkan bahwa PT Sukanda Djaya tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan pihak penggugat bernama Ko Kwang Hee. Menurutnya, kedua belah pihak tidak pernah menjalin kesepakatan maupun kerja sama dalam bentuk apapun.
"Pihak bernama Ko Kwang Hee sempat meminta pembayaran dari PT Sukanda Djaya, sebesar Rp367.180.356 yang diklaim sebagai piutang yang dialihkan kepadanya tanpa menunjukkan dasar dan bukti fakta pengalihan tersebut. Nilai gugatan tersebut tidak material," tegas Dimass.
Lebih lanjut, Dimass memastikan bahwa permohonan PKPU ini tidak berdampak pada operasional maupun kinerja keuangan Diamond Food. Hingga saat ini, PT Sukanda Djaya pun terus mengupayakan penyelesaian terbaik melalui proses hukum yang berlaku.
"PT Sukanda Djaya menghormati dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan alur persidangan yang berlaku. Untuk mendapatkan penyelesaian yang terbaik, anak usaha Perseroan akan menunjuk kuasa hukum yang senantiasa mengedepankan penyelesaian yang terbaik," pungkas Dimass.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri