Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Bongkar Proses Penangkapan Buronan Investree Lewat Interpol

        OJK Bongkar Proses Penangkapan Buronan Investree Lewat Interpol Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI berhasil menangkap Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), yang sejak awal 2025 berstatus buronan. Penangkapan dilakukan setelah OJK mengajukan permohonan red notice kepada Interpol.

        Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengatakan Adrian diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin. 

        “Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG yakni mantan Direktur PT Investree Radika Jaya,” ujar Yuliana dalam konferensi pers di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).

        Baca Juga: Masuk Red Notice Interpol, Adrian Gunadi Diburu OJK! Ini Rekam Jejaknya

        Adrian Gunadi terjerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 Bab 4 UU Perbankan, serta Pasal 305 ayat 1 Juncto Pasal 2370A UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK, ditambah Pasal 5542 KUHP. 

        “Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun,” kata Yuliana.

        Kasus ini bermula sejak 2023 ketika Investree diterpa isu gagal bayar. Meski sempat dibantah, laporan mengenai dana nasabah yang tidak kembali terus bermunculan. Pada awal 2024, di tengah meningkatnya kredit macet, Adrian mengundurkan diri dari jabatannya.

        Baca Juga: Adrian Gunadi Masuk Red Notice Interpol, OJK Masih Usaha Bawa Pulang Ke Indonesia

        OJK menetapkan Adrian sebagai tersangka pada akhir 2024 dan memasukkannya ke daftar pencarian orang (DPO). Permohonan penerbitan red notice kepada Interpol dilakukan pada Februari 2025. OJK juga mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-53/D.06/2024.

        Di tengah proses hukum, Adrian diketahui menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, bagian dari JTA International Investment Holding berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, ia digambarkan sebagai operator global sekaligus wirausahawan berpengalaman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: