Adrian Gunadi Masuk Red Notice Interpol, OJK Masih Usaha Bawa Pulang Ke Indonesia
Kredit Foto: Investree
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa pendiri sekaligus mantan CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, telah masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 7 Februari 2025. Status tersebut diterbitkan berdasarkan dokumen Interpol Red Notice Control No. A-1909/2-2025 terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk memulangkan Adrian ke Indonesia.
Baca Juga: Masuk Red Notice Interpol, Adrian Gunadi Diburu OJK! Ini Rekam Jejaknya
“Koordinasi dan korespondensi terus dilakukan, baik dengan aparat penegak hukum dalam negeri maupun otoritas luar negeri, guna mendorong pemulangan Sdr. AG untuk menjalani proses hukum atas dugaan pidana maupun kewajiban perdata,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).
Baca Juga: Tengah Jadi DPO, Mantan Bos Investree Malah Jadi CEO di Qatar! Ini Respon OJK
Adrian diketahui masih menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy di Qatar, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
OJK sebelumnya mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya pada 21 Oktober 2024 karena pelanggaran ekuitas minimum serta berbagai ketentuan lainnya. Adrian juga dikenai sanksi larangan menjadi pihak utama di industri jasa keuangan, termasuk pemblokiran rekening dan pelacakan aset.
Menurut OJK, Adrian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement