Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aset Tak Tercover Penuh? Waspadai Risiko Underinsured!

        Aset Tak Tercover Penuh? Waspadai Risiko Underinsured! Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Allianz menjawab soal kondisi underinsured atau pertanggungan asuransi yang nilainya lebih kecil dibandingkan nilai sebenarnya dari objek asuransi berpotensi merugikan tertanggung saat klaim diajukan.

        Disebutkan bahwa fenomena ini kerap terjadi pada produk asuransi properti, terutama jika nilai aset tidak dihitung secara tepat sejak awal polis dibuat.

        Direktur & Chief Technical Officer Allianz Utama Indonesia, Ignatius Hendrawan, menjelaskan bahwa underinsured merupakan risiko yang harus dipahami oleh setiap pemegang polis. 

        Baca Juga: Risiko UMKM Tanpa Perlindungan Asuransi Kian Mengkhawatirkan, Waspada!

        “Underinsured adalah kondisi di mana jumlah pertanggungan yang diberi oleh tertanggung berada atau lebih kecil dari nilai sebenarnya dari objek asuransi tersebut. Nah, itu biasanya kita namakan sebagai underinsured atau kondisi pertanggungan yang kurang,” ujarnya dalam acara Workshop Allianz, Kamis (2/10/2025).

        Ia menambahkan, ketika terjadi klaim, pembayaran akan dihitung berdasarkan proporsi antara jumlah pertanggungan dan nilai sebenarnya dari aset yang diasuransikan.

        “Maka perbedaan itu dianggap memang menjadi satu risiko yang dipilih oleh tertanggung untuk diasuransikan sendiri atau self-insured,” jelas Ignatius.

        Menurutnya, perusahaan asuransi selalu memberikan saran kepada calon tertanggung agar menghitung dengan cermat nilai aset yang akan diasuransikan. 

        “Tertanggunglah yang memang mengetahui berapa nilai aset yang dimiliki, termasuk juga isi rumah tinggal, toko, warung, atau nilai dari bangunannya,” tegas Ignatius.

        Baca Juga: Prudential Syariah Rilis Asuransi Jiwa Baru dengan Fitur Wakaf

        Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa nilai aset dapat berubah seiring waktu, terutama akibat inflasi. Oleh karena itu, perusahaan memberikan kelonggaran dalam bentuk fleksibilitas sebesar 15% dari nilai pertanggungan. 

        “Pada saat pertanggungan dimulai, kemudian di tengah tahun terjadi inflasi komponen tertentu dari aset yang dimiliki, meskipun tertanggung membayar sesuai nilai yang diperkirakan sebelumnya, kita memberikan leeway atau flexibility sebesar 15%,” katanya.

        Dengan fleksibilitas tersebut, tertanggung masih dapat memperoleh perlindungan penuh meskipun terjadi fluktuasi nilai aset selama periode pertanggungan. 

        “Jika tertanggung sudah menghitung dengan benar, at least, mungkin tidak 100%, tertanggung masih tetap memiliki leeway sebesar 15%, sehingga jika terjadi fluktuasi selama pertanggungan berlangsung, perlindungan tetap dapat mencakup propertinya sebesar 100%,” papar Ignatius.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: