Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenag Kukuhkan Maros sebagai Kota Wakaf, Menag: Potensi Ekonomi Umat Harus Diperluas

        Kemenag Kukuhkan Maros sebagai Kota Wakaf, Menag: Potensi Ekonomi Umat Harus Diperluas Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Maros -

        Menteri Agama RI Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A. menegaskan bahwa penguatan ekonomi umat tidak cukup hanya bertumpu pada zakat.

        Umat Islam, kata dia, perlu memperluas cakrawala pengelolaan sumber daya sosial keagamaan, terutama wakaf, agar mampu menopang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

        “Umat Islam akan lemah kalau hanya mengandalkan zakat. Potensi wakaf jauh lebih besar dan bisa menjadi motor ekonomi umat,” ujar Menag saat menghadiri Kick Off Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Zakat dan Wakaf di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/10/2025).

        Menag menambahkan, zakat hanyalah sebagian kecil dari potensi ekonomi umat. “Selain zakat, ada infak, sedekah, hibah, nazar, dan wakaf. Semua ini jika dikelola produktif, akan memperkuat kemandirian umat dan mengurangi ketimpangan sosial,” tegasnya.

        Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag., menyebut penetapan Kota Wakaf sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi umat yang lebih terintegrasi.

        “Melalui Kota Wakaf, kita ingin menunjukkan bahwa aset sosial keagamaan bisa dikelola secara modern dan produktif. Inisiatif ini juga mendukung visi Indonesia Emas 2045, dengan menjadikan kesejahteraan umat sebagai fondasi utama,” kata Prof. Abu.

        Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., yang turut hadir dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa konsep Kota Wakaf memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.

        "Kerangka hukum ini memungkinkan pengelolaan wakaf dilakukan secara produktif, termasuk pengembangan kawasan sosial-ekonomi seperti Kota Wakaf. Langkah ini juga mendapatkan legitimasi kelembagaan melalui Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 770 Tahun 2025, yang menetapkan Kabupaten Maros sebagai salah satu lokasi Kota Wakaf," ungkapnya.

        Lebih lanjut, Prof. Waryono menyebut bahwa total nilai kontribusi kegiatan di Maros mencapai sekitar Rp414,7 juta, hasil kolaborasi lintas pihak antara pemerintah daerah, lembaga amil zakat nasional, dan masyarakat.

        Nilai tersebut mencakup bantuan produktif, barang non-tunai, dan penyerahan 10 sertifikat tanah wakaf, serta pemanfaatan lahan milik Pemda seluas ±11.748 m².

        "Kolaborasi ini membuktikan bahwa zakat dan wakaf bukan hanya urusan ibadah, tetapi juga menjadi instrumen ekonomi yang memperkuat daya saing umat,” ujarnya.

        Kementerian Agama berharap Kota Wakaf Maros dapat menjadi model nasional dalam pengelolaan aset keagamaan produktif, yang memberi manfaat sosial, ekonomi, dan spiritual bagi masyarakat secara luas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: