Kredit Foto: Jamkrindo
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memperkuat perannya dalam mendukung tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah di Provinsi Jawa Timur. Melalui kegiatan sosialisasi Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar di Dyandra Convention Center, Surabaya, Kamis (9/10/2025), Jamkrindo menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, dan pelaku usaha untuk mewujudkan pembangunan yang transparan dan akuntabel.
Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi, SH., MH., jajaran pemerintah kabupaten/kota, serta Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.
Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, menyampaikan bahwa keberadaan lembaga penjamin menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi itu mewajibkan adanya jaminan dalam setiap proses pengadaan.
Baca Juga: Jamkrindo Dukung Akses UMKM dalam Proyek Pemda Lewat Surety Bond
“Kehadiran penjaminan ini memperkuat tata kelola dalam pengadaan barang dan jasa serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sesuai amanat dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024,” ujar Abdul Bari.
Menurutnya, lembaga penjamin seperti Jamkrindo dan Jamkrida Jatim berperan ganda: melindungi pemerintah sebagai pengguna barang/jasa sekaligus membantu penyedia agar dapat memenuhi kewajiban kontraktualnya. “Melalui layanan penjaminan yang komprehensif, perusahaan penjaminan berperan melindungi kepentingan pemerintah selaku pengguna barang dan jasa, sekaligus menjamin penyedia agar dapat memenuhi kewajibannya sesuai kontrak,” katanya.
Selain berfungsi sebagai pengendalian risiko, penjaminan juga berperan strategis dalam mendorong partisipasi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam proyek pemerintah.
Baca Juga: Volume Penjaminan KUR Jamkrindo Capai Rp100 Triliun Hingga Agustus 2025
Selama ini, banyak UMKM kesulitan mengikuti tender karena keterbatasan likuiditas dan kewajiban menyediakan jaminan dalam bentuk uang tunai atau agunan. Melalui produk penjaminan seperti surety bond, Jamkrindo memberi solusi agar pelaku usaha tetap dapat memenuhi kewajiban tanpa mengganggu modal kerja.
Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya tata kelola yang berintegritas dalam pengadaan barang dan jasa. Ia menilai kolaborasi lintas lembaga dengan perusahaan penjaminan menjadi langkah penting dalam memperkuat transparansi dan profesionalisme birokrasi. “Pengadaan yang berintegritas merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang efektif,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, menambahkan bahwa Kejaksaan akan terus memberikan pendampingan hukum agar tata kelola pengadaan berjalan sesuai prinsip integritas. “Kolaborasi antara pemerintah daerah dengan perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo dan Jamkrida Jatim merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pengendalian risiko,” kata Kuntadi.
Abdul Bari menegaskan bahwa Jamkrindo akan terus memperkuat kerja sama dengan LKPP, lembaga keuangan, dan ekosistem penjaminan lain guna mendukung pengadaan barang dan jasa yang efisien, transparan, dan berkeadilan. Ia juga menyebut Jamkrindo tengah mempercepat transformasi digital dalam sistem penjaminan serta meningkatkan literasi bagi pelaku usaha agar proses pengadaan menjadi lebih cepat dan terintegrasi.
Kolaborasi antara Jamkrindo, pemerintah daerah, dan lembaga terkait diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola proyek publik, tetapi juga membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di Jawa Timur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: