Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK: Kerugian Akibat Scam Capai Rp6,1 Triliun

        OJK: Kerugian Akibat Scam Capai Rp6,1 Triliun Kredit Foto: Youtube
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 443.235 rekening dilaporkan terkait aktivitas penipuan dan kejahatan keuangan (scam dan fraud) sejak peluncuran Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada November 2024 hingga 30 September 2025. Dari jumlah tersebut, 87.819 rekening telah diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

        Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa nilai kerugian dana yang telah dilaporkan masyarakat mencapai Rp6,1 triliun, sedangkan dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp374,2 miliar.

        Baca Juga: Pacu Pertumbuhan Ekonomi Nasional, OJK Dorong Intermediasi Keuangan ke Sektor Prioritas

        “Terkait dengan Indonesia Anti-Scam Center itu sendiri, sejak peluncurannya pada November tahun lalu sampai dengan 30 September tahun ini, Indonesia Anti-Scam Center menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 443.235 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 87.819 rekening. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp6,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp374,2 miliar,” ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (9/10/2025).

        Layanan IASC merupakan inisiatif kolaboratif antara OJK, industri jasa keuangan, dan lembaga yang tergabung dalam SATGAS PASTI untuk memperkuat sistem pelaporan dan tindak lanjut terhadap kasus penipuan digital. Melalui platform ini, masyarakat dapat melaporkan rekening atau nomor yang terindikasi digunakan untuk penipuan, sehingga proses pemblokiran dapat dilakukan lebih cepat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: