Aturan Mobil Listrik Sekarang Berubah, Salah Satunya Jarak Tempuh Minimal 100 Km
Kredit Foto: Ist
Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi, Kementerian Keuangan, dan Administrasi Perpajakan Negara merilis persyaratan teknis baru untuk kendaraan energi baru (NEV) yang memenuhi syarat untuk insentif pajak pembelian pada tahun 2026-2027.
Pengumuman pada tanggal 9 Oktober tersebut meningkatkan standar, khususnya untuk kendaraan hibrida plug-in, yang kini harus mencapai jarak tempuh minimal 100 km untuk kendaraan listrik saja.
"Penyesuaian ini sejalan dengan peningkatan pesat dalam jangkauan NEV dan teknologi jarak jauh, memastikan kebijakan sejalan dengan kemajuan teknologi,” ujar Cui Dongshu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Mobil Penumpang Tiongkok, kepada media Tiongkok NBD.
Baca Juga: Pusat Mobil Listrik Indonesia Mulai Dibangun November 2025, Mall Pluit Ditutup Sementara
"Dengan meningkatkan ambang batas teknis, pemerintah membimbing perusahaan untuk meningkatkan investasi litbang, menghilangkan produk usang, dan mengalihkan industri dari ekspansi skala ke pengembangan berkualitas tinggi.”
Dan berikut perubahan aturan untuk Mobil NEV:
- Konsumsi energi tidak boleh melebihi batas yang ditentukan dalam standar nasional baru GB 36980.1-2025
- Standar ini sekitar 11% lebih ketat daripada persyaratan sebelumnya
- Kendaraan penumpang dengan berat di atas 3.500 kg akan mengikuti standar konsumsi kendaraan 3.500 kg
- Untuk Kendaraan Hibrida Plug-in
- Jarak tempuh khusus listrik ditingkatkan dari 43 km menjadi minimal 100 km
- Persyaratan konsumsi bahan bakar ditetapkan kurang dari 70% dari batas standar untuk kendaraan di bawah 2.510 kg
- Persyaratan konsumsi bahan bakar ditetapkan kurang dari 75% dari batas standar untuk kendaraan dengan berat 2.510 kg ke atas
- Konsumsi energi listrik harus kurang dari 140-145% dari batas standar, tergantung pada berat kendaraan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: