Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Siak Hapus Denda PBB 2003-2024

        Siak Hapus Denda PBB 2003-2024 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Siak -

        Pemerintah Kabupaten Siak di Provinsi Riau meluncurkan program penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masa 2003 sampai 2024.

        Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak, Raja Indor mengatakan penghapusan denda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat Siak serta langkah memperkuat kemandirian fiskal daerah.

        “Setidaknya dengan penghapusan denda PBB ini, Pemerintah Kabupaten Siak dapat membantu meringankan beban masyarakat atas denda yang belum terbayarkan," ujar Raja, Minggu (12/10). 

        Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak juga telah menggratiskan biaya validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mendukung program pemerintah pusat, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta program pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

        Baca Juga: OJK: Pajak Kripto Harus Seimbang, Jangan Bikin Investor Kabur

        Kebijakan penghapusan denda ini diharapkan tidak hanya mendorong peningkatan realisasi penerimaan pajak daerah, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah, seperti peningkatan infrastruktur, layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

        “Semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, semakin kuat pula kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan yang berkelanjutan,” kata Raja. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sahril Ramadana
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: