Kredit Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya keseimbangan kebijakan perpajakan di sektor aset kripto agar tidak menekan pelaku industri dalam negeri. OJK menilai penerapan pajak final PPh 0,21% untuk setiap transaksi penjualan aset kripto perlu terus dievaluasi agar tidak mendorong investor beralih ke exchange luar negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa kebijakan pajak ini sejatinya bertujuan memberikan kepastian hukum dan kontribusi nyata bagi penerimaan negara. Namun, OJK juga menilai penerapan pajak harus disertai pemantauan dan penyesuaian agar industri kripto domestik tetap kompetitif.
Baca Juga: OJK Tegaskan Kripto Tak Bisa Jadi Alat Pembayaran di Indonesia
"aspek perpajakan aset kripto kami tentu memahami bahwa baru-baru ini penerapan pajak final PPH sebesar 0,21% untuk setiap transaksi penjualan aset kripto ini tentu pada dasarnya bertujuan untuk menghadirkan kepastian hukum dan juga menunjukkan adanya kontribusi dari sektor aset keuangan digital kepada penerimaan negara namun kami bersama tentu rekan-rekan di Kementerian Keuangan juga menyadari bahwa penerapan kebijakan ini harus terus kita lakukan pemantauan dan evaluasinya," ujar Hasan dalam konferensi pers hasil RDKB OJK September 2025, dikutip Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: Nilai Transaksi Kripto Nasional Tembus Rp360 Triliun Sepanjang 2025
Hasan menambahkan, sinergi kebijakan antara OJK dan Kementerian Keuangan diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan pajak dan daya saing industri. Ia menekankan pentingnya menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan insentif bagi entitas berizin yang patuh terhadap aturan dan berkomitmen melindungi konsumen.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi penting agar investor dan pelaku pasar tidak berpindah ke platform luar negeri yang tidak diawasi oleh otoritas domestik. Dengan demikian, pendapatan negara tetap terjaga, sementara ekosistem aset kripto nasional bisa tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement