Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sindiran Purbaya Soal Tax Amnesty: Nilep aja Dulu, Nanti Diampunin

        Sindiran Purbaya Soal Tax Amnesty: Nilep aja Dulu, Nanti Diampunin Kredit Foto: Istihanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan menolak wacana pemberlakuan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty secara berkala. Ia menilai kebijakan semacam itu justru dapat menimbulkan efek negatif terhadap kepatuhan wajib pajak.

        Menurut Purbaya, jika tax amnesty dilakukan terlalu sering, pesan yang diterima masyarakat bisa salah dan mendorong perilaku tidak jujur dalam pelaporan pajak.

        “Kalau tax amnesty dilakukan setiap saat, setiap beberapa tahun sekali, itu message-nya kepada pembayar pajak adalah anda sekarang kibulin aja pajaknya, jangan jujur, nilep aja semaksimal mungkin, entah 2-3 tahun nanti akan diputihkan.” kata Purbaya dalam Media Gathering di Bogor, dikutip Senin (13/10/2025). 

        Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp9.138 Triliun per Juni 2025, Purbaya: Masih Aman itu!

        Ia menegaskan tidak akan mendukung program pengampunan pajak yang diberlakukan secara regular karena akan berdampak pada integritas perpajakan nasional. 

        “Jadi saya tidak akan mendukung program yang melakukan pengamunan pajak secara regular,” tuturnya. 

        Sebagai informasi, Indonesia telah dua kali melaksanakan program pengampunan pajak. Tax amnesty jilid I berlangsung pada 2016–2017 dengan 956.793 peserta dan total harta terungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Dari program tersebut, negara memperoleh uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun.

        Baca Juga: Purbaya Sebut Diri 'Setengah Dukun', Ramal Pergantian Kekuasaan di 2026

        Selanjutnya, pada 2022 pemerintah kembali menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diikuti 247.918 wajib pajak dengan total harta yang dilaporkan mencapai Rp594,82 triliun. Program itu menghasilkan tambahan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp60,01 triliun.

        Wacana tax amnesty jilid III kembali mencuat setelah pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: