OJK Peringatkan Aksi Ajakan Tak Bayar Cicilan Bisa Ancam Stabilitas Pembiayaan
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aksi sejumlah oknum yang mengajak debitur untuk tidak membayar angsuran dan melakukan intimidasi terhadap perusahaan pembiayaan sebagai tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas industri pembiayaan nasional.
Pasalnya, adanya fenomena ini dinilai dapat menurunkan kepercayaan terhadap sektor keuangan nonbank yang tengah menjaga kinerja pascapemulihan ekonomi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa ajakan semacam itu tidak dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip tanggung jawab hukum dalam hubungan antara debitur dan perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: OJK Sebut Peningkatan Free Float Dilakukan Agar Perputaran Saham Lebih Aktif
“Oknum tertentu yang mengajak debitur untuk tidak membayar kewajiban dan melakukan intimidasi terhadap perusahaan pembiayaan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan berpotensi mengganggu stabilitas industri pembiayaan,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Sabtu (18/10/2025).
Ia menegaskan, hubungan antara perusahaan pembiayaan dan debitur harus didasarkan pada kepatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati serta komitmen hukum yang berlaku.
OJK, kata Agusman, terus mendorong pelaku industri pembiayaan untuk tetap mematuhi etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga meminta perusahaan pembiayaan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila menghadapi tindakan yang menghambat proses penyelesaian kewajiban debitur.
Baca Juga: OJK Minta Industri Multifinance Jaga Kualitas Kredit
Adapun upaya ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan kelancaran kegiatan usaha pembiayaan di lapangan.
Dalam memperkuat ketahanan industri, OJK juga bekerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk meningkatkan edukasi publik terkait hak dan kewajiban debitur.
Diharapkan, dengan adanya langkah tersebut dapat memperkuat literasi keuangan masyarakat dan mencegah munculnya tindakan nonproduktif yang merugikan ekosistem pembiayaan nasional.
“OJK juga bekerja sama dengan APPI untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat agar memahami hak dan kewajiban sebagai debitur,” tutur Agusman.
Baca Juga: OJK Perketat Pengawasan Pinjol, Cegah Dana Mengalir ke Judi Online!
Dengan pengawasan ketat dan sinergi bersama industri, OJK menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik dan disiplin pembayaran dalam mendukung stabilitas sektor pembiayaan Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait: