Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Minta Industri Multifinance Jaga Kualitas Kredit

OJK Minta Industri Multifinance Jaga Kualitas Kredit Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri multifinance kini tengah menghadapi tantangan menjaga kualitas portofolio pembiayaan di tengah potensi gagal bayar debitur.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan agar perusahaan pembiayaan tetap menjalankan proses penagihan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman, menyebutkan bahwa tantangan utama sektor multifinance saat terjadi gagal bayar adalah menjaga keseimbangan antara manajemen risiko dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Pembiayaan Produktif Multifinance Terus Menguat di Tengah Lesunya Otomotif

“Tantangan multifinance ketika terjadi gagal bayar debitur antara lain adalah menjaga kualitas portofolio pembiayaan sekaligus memastikan proses penagihan dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (15/10/2025).

Bahkan, kata Agusman, dalam menghadapi kondisi tersebut perusahaan pembiayaan dituntut memiliki tata kelola risiko yang kuat agar tidak mengganggu stabilitas industri keuangan nonbank. 

Tentu, langkah tersebut menjadi krusial di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat, terutama pada sektor konsumtif dan produktif.

Selain itu, OJK juga menegaskan pentingnya penerapan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Adapun aturan tersebut menjadi dasar bagi lembaga pembiayaan dalam memperlakukan konsumen secara adil dan transparan, terutama saat terjadi sengketa pembayaran.

Agusman menjelaskan, OJK memberikan perlindungan kepada debitur multifinance sepanjang debitur itu beritikad baik dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan.

Baca Juga: OJK Waspadai Lonjakan NPF, Industri Multifinance Dipantau Ketat!

“Berdasarkan POJK 22/2023, debitur multifinance termasuk dalam cakupan konsumen yang dilindungi OJK sepanjang beritikad baik dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan. Pelindungan tersebut mencakup transparansi informasi, perlakuan adil, pelindungan data, serta mekanisme pengaduan yang efektif,” tegasnya.

Kini, melalui pengawasan berkelanjutan, OJK memastikan agar seluruh penyelenggara pembiayaan menerapkan prinsip keadilan dalam setiap proses penagihan dan penyelesaian sengketa.

Diharapkan, dengan langkah ini mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat ketahanan sektor pembiayaan nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: