OJK Perketat Pengawasan Pinjol, Cegah Dana Mengalir ke Judi Online!
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat tata kelola industri peer-to-peer lending (pinjol) melalui program Pembiayaan Inklusif dan Produktif Digital (Pindar).
Adapun langkah ini diambil guna menekan potensi penyalahgunaan pinjaman daring untuk aktivitas ilegal seperti judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta seluruh penyelenggara Pindar melakukan langkah konkret dan strategis dalam mengidentifikasi serta memitigasi risiko penyalahgunaan dana.
Baca Juga: OJK Ungkap Penyaluran Gadai Tembus Rp108 Triliun Naik 28,67%
“OJK telah meminta kepada Penyelenggara Pindar untuk melakukan langkah-langkah konkret dan strategis dalam rangka mengidentifikasi dan memitigasi risiko penyalahgunaan dana, termasuk transaksi judi online,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (15/10/2025).
Selain itu, OJK juga menginstruksikan agar setiap penyelenggara mengambil tindakan tegas bila ditemukan indikasi penggunaan dana untuk kegiatan ilegal tersebut.
“Apabila ditemukan indikasi pemanfaatan pembiayaan untuk judi online, Penyelenggara wajib mengambil tindakan, antara lain menolak pencairan dana, menonaktifkan akun yang terindikasi melanggar ketentuan, dan melakukan pelaporan kepada pihak berwenang,” lanjutnya.
Baca Juga: OJK Waspadai Pegadaian Jadi Sarang Pencucian Uang dan Barang Ilegal
Tidak hanya tindakan preventif, OJK juga berkomitmen melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh penyelenggara pinjaman digital demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
“OJK akan terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan penegakan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agusman.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penguatan tata kelola industri pinjol agar tetap berfungsi sebagai sarana pembiayaan produktif, bukan konsumtif atau ilegal.
Dengan demikian, pengawasan ketat dan kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat menjaga integritas sektor keuangan digital nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement