Kredit Foto: BUVA
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) akan melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD I) atau rights issue pada November mendatang. Dalam aksi ini, Perseroan menawarkan sebanyak 4.026.581.429 saham biasa atau sekitar 16,36% dari jumlah saham dengan nilai nominal Rp50 per saham.
"Setiap pemegang 225 saham lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 8 Hari Kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran, atau pada tanggal 5 November 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 44 HMETD, dimana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 saham baru dengan harga pelaksanaan sebesar Rp150," kata manajemen dalam prospektus.
Jumlah dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebesar Rp603.987.214.350. Sejumlah Rp416.235.755.320 akan digunakan oleh untuk membayar sisa harga pengambilalihan 99,99% saham dalam PT Bukit Permai Properti (BPP) dari PT Summarecon Bali Indah dan PT Bali Indah Development yang dilakukan dalam rangka pengembangan usaha Perseroan.
Baca Juga: Happy Hapsoro Jual Lagi Saham BUVA Senilai Rp578,5 Miliar, Kepemilikan Sisa 0,54%
"Sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebesar Rp107.609.465.423 untuk pembelian lahan dan pengembangan lahan di daerah Pecatu, Bali, dan sebesar Rp76.600.000.000 untuk penyertaan modal di BBP yang akan dilakukan paling lambat pada kuartal IV tahun 2025. Dana tersebut selanjutnya akan digunakan oleh BBP untuk belanja modal berupa pembelian lahan di daerah Pecatu, Bali," jelas manajemen.
PT Nusantara Utama Investama (NUI), selaku pemegang saham utama dan pengendali Perseroan yang secara langsung memiliki sebanyak 13.799.410.819 saham atau setara 67,02%, akan mendapatkan 2.698.551.449 HMETD. NUI telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD dan memiliki kecukupan dana untuk melaksanakan HMETD tersebut.
Kemudian, Hapsoro, selaku pemegang saham Perseroan yang memiliki sebanyak 110.845.049 saham atau setara 0,54%, akan memperoleh 21.676.365 HMETD. Ia menyatakan akan mengalihkan seluruh HMETD yang dimilikinya kepada NUI.
Baca Juga: BUVA Genjot Bisnis Perhotelan, Rights Issue Dikunci Rp150 per Saham
"Sesuai Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 9 September 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Siaga tanggal 25 September 2025, NUI juga wajib membeli sisa saham di harga pelaksanaan PMHMETD I. NUI menyatakan memiliki dana yang cukup dan akan melaksanakan kewajibannya sebagai pembeli siaga," terang manajemen.
Adapun pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini sesuai dengan HMETD-nya, maka kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami penurunan persentase (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 16,36%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: