Penuhi Aturan OJK, Oona Gandeng Pihak Ketiga Bentuk Dewan Penasihat Medis
Kredit Foto: Azka Elfriza
PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk atau Oona Insurance memastikan akan membentuk medical advisory board (MAB) untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kewajiban pembentukan dewan penasihat medis di perusahaan asuransi kesehatan.
Direktur Utama Oona Insurance, Vincent C. Soegianto, mengatakan bahwa dengan adanya langkah ini menjadi bentuk kepatuhan terhadap Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang kini tengah disiapkan menjadi Peraturan OJK (POJK).
“Jadi rasanya di service ini akan dilakukan arahnya kayaknya melalui pihak ketiga,” ujarnya acara media luncheon di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Dengan adanya ketentuan pembentukan MAB tersebut ditetapkan OJK agar setiap perusahaan asuransi memiliki dewan penasihat medis yang memberikan nasihat dan rekomendasi profesional terhadap aspek medis.
Baca Juga: Oona Insurance Optimistis Target 10.000 Polis Travel Tercapai 2025
Seperti yang diketahui, fungsi utama MAB adalah mendukung proses evaluasi klaim, underwriting, pencegahan penipuan (fraud), hingga pengembangan produk asuransi kesehatan.
Vincent menilai, kebijakan tersebut dapat membantu menyelesaikan perbedaan pandangan antara tenaga medis dari rumah sakit (RS) dan pihak asuransi dalam menilai kelayakan klaim nasabah.
“Kenyataannya setiap hari terjadi argumen antara dokter RS dan dokter di asuransi. Karena dokter di RS bilang perlu masuk rumah sakit, sementara dokter asuransi bilang kalau ini cuma sakit kepala jadi tidak perlu ke RS,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pembentukan dewan penasihat medis akan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga guna memastikan ketersediaan dokter spesialis sesuai ketentuan regulator.
Baca Juga: Oona Insurance Evaluasi Tarif Asuransi EV, Waspadai Tren Klaim Global
“Untuk bisa hire dokter spesialis rasanya memang mesti konsorsium. Mungkin bukan konsorsium, asuransi yang hire, tapi most likely yang akan terjadi lewat TPA (third party administrator),” ujarnya.
Sebelumnya, OJK menyatakan bahwa pembentukan MAB wajib dilakukan seluruh perusahaan asuransi yang memasarkan produk kesehatan untuk meningkatkan tata kelola, akurasi penilaian medis, dan transparansi industri asuransi.
Dengan langkah ini, Oona Insurance menjadi salah satu perusahaan yang menyiapkan implementasi regulasi tersebut lebih awal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: