Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hadirkan Perlindungan Kesehatan Bagi Pensiunan, PertaLife Luncurkan DSKP

        Hadirkan Perlindungan Kesehatan Bagi Pensiunan, PertaLife Luncurkan DSKP Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Perta Life Insurance atau PertaLife melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) resmi meluncurkan Program Dana Santunan Kesehatan Pensiunan (DSKP). Program DSKP merupakan perlindungan kesehatan jangka panjang bagi karyawan setelah memasuki masa pensiun.

        Direktur Utama PT Perta Life Insurance, Hanindio W. Hadi, mengatakan bahwa peluncuran DSKP merupakan upaya PertaLife dalam memperkuat peran perusahaan sebagai mitra strategis bagi dunia kerja dan industri keuangan agar kesejahteraan karyawan tidak berhenti pada masa pensiun.

        “Kami percaya kesejahteraan pekerja tidak berhenti saat masa pensiun tiba. Melalui DSKP, PertaLife berkomitmen menghadirkan solusi perlindungan kesehatan jangka panjang agar para pensiunan dapat menikmati masa tua yang sehat, sejahtera, dan bermartabat,” ujar Hanindio saat acara peluncuran DSKP di Jakarta, Jumat (31/10/2025). 

        Baca Juga: Batal Akuisisi Pertalife, Bos Tugu Insurance Beberkan Alasannya

        Dalam kesempatan yang sama, Pengurus DPLK PertaLife, Deny Kuriniawan, menjelaskan bahwa DSKP merupakan inovasi yang lahir sejalan dengan terbitnya POJK No. 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. 

        “Program DSKP menjawab kebutuhan banyak perusahaan yang ingin memberikan jaminan kesehatan bagi karyawan hingga masa pensiun. Ini bukan sekadar fasilitas tambahan, tetapi investasi sosial jangka panjang yang memperkuat loyalitas dan produktivitas tenaga kerja,” ungkap Deny.

        Baca Juga: Industri Asuransi Nasional Tumbuh Stabil, Aset Capai Rp1.170 Triliun

        Sementara itu, Riyan Zola, mewakili manajemen korporasi peserta DPLK PertaLife, menilai bahwa program ini mencerminkan kepedulian perusahaan terhadap karyawan yang telah berkontribusi selama masa kerjanya. Menurutnya, kesejahteraan pasca pensiun adalah bagian dari tanggung jawab sosial dan budaya perusahaan yang berorientasi pada manusia. 

        “Program ini adalah bentuk penghargaan yang berkelanjutan. DSKP tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga menunjukkan bahwa perusahaan menempatkan kesejahteraan manusia sebagai prioritas utama,” ujar Riyan.

        Sebagai informasi, hingga pertengahan 2025, DPLK PertaLife telah mengelola dana kelolaan mencapai Rp6,2 triliun, menempatkannya di posisi tujuh besar DPLK di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: