PertaLife Dikejar Target Ekuitas Rp1 T! Incar dari Pertumbuhan Organik
Kredit Foto: Cita Auliana
PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) angkat suara terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Dalam aturan tersebut, Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) dibagi menjadi dua kategori: KPPE 1 dan KPPE 2. Untuk KPPE 1, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar, perusahaan reasuransi sebesar Rp1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp200 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp400 miliar.
Baca Juga: Produk Dwiguna MAPS Dongkrak Kinerja PertaLife
Appointed Actuary PertaLife Insurance, Joko Suwaryo, mengungkapkan bahwa target ekuitas Rp1 triliun pada 2028 menjadi tantangan besar, terutama bagi perusahaan yang bertumpu pada pertumbuhan organik.
“Karena kalau kita nggak bertumbuh, tadi kan aku bilang, pertumbuhan organik kita untuk mendapatkan 2028 yang Rp1 triliun, itu nggak akan tercapai kalau kita nggak bertumbuh,” kata Joko usai acara Halal bi Halal PertaLife di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Menurut Joko, manajemen saat ini berfokus memenuhi target ekuitas tanpa menambah modal eksternal. Strateginya adalah mengoptimalkan pertumbuhan alami melalui peningkatan bisnis yang sudah ada.
Baca Juga: Tinggalkan Zona Nyaman, PertaLife Siap Rebut Pasar di Luar Pertamina
“Nah, manajemen berupaya untuk tidak nambah modal, tapi dengan kita cek yang organik, ya dari pertumbuhan justru secara organik dulu,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan bahwa PertaLife kini mengandalkan tiga kanal distribusi untuk mendorong penjualan produk, yaitu direct marketing, broker, dan kanal digital.
Sebagai tambahan informasi, dalam POJK tersebut, kategori KPPE 2 menetapkan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp1 triliun bagi perusahaan asuransi dan Rp2 triliun bagi perusahaan reasuransi. Sementara itu, perusahaan asuransi syariah diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp1 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement