Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara tegas menepis anggapan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bertujuan untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebaliknya, upaya revisi ini diklaim sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran dan fungsi lembaga independen tersebut dalam penegakan HAM di Indonesia.
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengungkapkan bahwa fokus utama perubahan substansi UU HAM adalah untuk memperjelas pembagian kewenangan antara berbagai pihak. Pembagian ini penting untuk memisahkan peran pemerintah sebagai penanggung jawab utama implementasi dan perlindungan, penghormatan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) dengan Komnas HAM yang berperan sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris, menggarisbawahi komitmen pemerintah. Ia menyatakan bahwa keseluruhan proses revisi UU HAM ini merupakan inisiatif yang dirancang untuk memperkuat kelembagaan HAM, termasuk secara spesifik Komnas HAM, memastikan bahwa tugas dan fungsi masing-masing pihak berjalan optimal dan sinergis.
Baca Juga: WRI Indonesia Serukan Transisi Ekonomi Rendah Karbon yang Adil untuk Alam, Iklim, dan Manusia
“Pada prinsipnya, komitmen untuk memperkuat peran Komnas HAM sudah disampaikan langsung oleh Bapak Menteri. Pembahasan revisi ini justru diarahkan agar Lembaga HAM termasuk Komnas HAM HAM lebih efektif dalam menjalankan mandatnya,” ujar Novita kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Novita menambahkan, penyusunan revisi dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk para pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, Lembaga HAM , jajaran Kementerian terkait serta mantan pimpinan Komnas HAM.
“Selain jajaran Kementerian HAM, kita juga melibatkan banyak pihak , silahkan bisa dicek jejak digitalnya , beberapa pembahasan yang kita lakukan dengan melibatkan semua unsur termasuk Komnas HAM pun hadir saat pembahasan , sekali lg rancangan RUU ini masih bergerak atau dinamis ,” katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM mengkritisi setidaknya ada 21 pasal dalam draf rancangan revisi UU HAM yang disusun pemerintah. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan masalah dari sisi norma hingga kelembagaan.
Anis juga menyoroti pelemahan terhadap kewenangan Komnas HAM dalam melakukan penanganan pelanggaran HAM. Fungsi ini bahkan diberikan kepada Kementerian HAM sehingga berpotensi konflik kepentingan.
Kondisi tersebut, lanjutnya, bisa saja terjadi karena pemerintah kerap menjadi pihak yang diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM. Bahkan, independensi Komnas HAM sebagai lembaga negara ini dipertaruhkan karena proses seleksi anggotanya melibatkan kekuasaan Presiden.
Dalam Pasal 100 Ayat (2) draf RUU HAM ini diatur bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan presiden. Padahal, dalam ketentuan UU HAM saat ini, panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: