Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        CELIOS Ungkap Efek UU Cipta Kerja: Buruh Industri Makin Rentan Tanpa Perlindungan

        CELIOS Ungkap Efek UU Cipta Kerja: Buruh Industri Makin Rentan Tanpa Perlindungan Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai menjadi salah satu faktor penyebab kemunduran perlindungan sosial bagi pekerja industri di Indonesia. Laporan terbaru Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menunjukkan tren meningkatnya pekerja tanpa perjanjian kerja tertulis dan menurunnya kepesertaan jaminan sosial pasca diberlakukannya regulasi tersebut.

        Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, menjelaskan bahwa temuan itu berasal dari riset berjudul “Upah Rendah dan Harapan Tinggi: Potret Kehidupan Pekerja Industri di Indonesia”. Hasilnya menunjukkan semakin banyak pekerja yang tidak tercatat dalam sistem formal ketenagakerjaan dan tidak memiliki jaminan sosial.

        “Undang-Undang Cipta Kerja justru menarik mundur progres peningkatan kesejahteraan pekerja,” kata Media dalam diseminasi riset CELIOS, Kamis (6/11/2025). 

        Baca Juga: Fenomena 'Job Hugging' Kian Marak, CELIOS Ungkap Akar Masalah Surplus Tenaga Kerja

        Ia menilai ketentuan yang melonggarkan perekrutan tenaga kerja kontrak dan outsourcing pada pekerjaan inti berkontribusi terhadap melemahnya posisi tawar buruh di hadapan perusahaan.

        Menurutnya, perubahan sistem kerja tersebut berdampak langsung terhadap hak pekerja atas jaminan sosial, mulai dari BPJS Ketenagakerjaan hingga jaminan kesehatan. Banyak pekerja kontrak atau lepas yang tidak tercatat sebagai peserta karena status kerja yang tidak pasti.

        “Banyak perusahaan memanfaatkan celah regulasi untuk menghindari kewajiban jaminan sosial dengan alasan efisiensi,” ujarnya.

        CELIOS juga menemukan penurunan cakupan perlindungan sosial yang berbanding lurus dengan kenaikan pekerja kontrak tanpa perjanjian tertulis. Pekerja dalam kategori ini umumnya tidak memiliki akses ke hak pesangon, cuti, serta kompensasi kecelakaan kerja. 

        “Tren ini mengkhawatirkan karena menandakan kemunduran struktural dalam sistem ketenagakerjaan nasional,” jelas Media.

        Baca Juga: Lapangan Kerja Tumbuh Pincang, INDEF: Industrinya Maju, Tenaga Kerja Tertinggal

        Ia menambahkan, kondisi ini memperparah kerentanan ekonomi rumah tangga pekerja industri yang sudah tertekan oleh stagnasi upah dan inflasi biaya hidup. 

        “Ketika perlindungan sosial melemah, pekerja menjadi sangat bergantung pada pekerjaan yang sering kali tidak memberikan kepastian penghasilan,” katanya.

        CELIOS merekomendasikan pemerintah meninjau ulang implementasi turunan UU Ciptaker yang berkaitan dengan fleksibilitas hubungan kerja. Lembaga riset tersebut juga mendorong penegakan hukum yang lebih kuat terhadap perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial sesuai ketentuan. 

        “Regulasi harus menyeimbangkan kepentingan investasi dan hak dasar pekerja,” tegas Media.

        Selain itu, CELIOS menilai perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi industri untuk memperluas literasi ketenagakerjaan dan memastikan semua pekerja tercakup dalam sistem perlindungan sosial. 

        “Reformasi hukum tenaga kerja seharusnya memperkuat, bukan melemahkan posisi pekerja,” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: