Kredit Foto: Youtube
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia sepanjang tahun ini. Hingga 31 Oktober 2025, tercatat 16.343 pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal dari total 20.378 pengaduan entitas keuangan ilegal yang diterima OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, laporan tersebut menunjukkan masih tingginya kerentanan masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang tidak berizin.
"Upaya tersebut dilakukan oleh Satgas Pasti yang menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," jelas Friderica dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB Oktober 2025, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga: OJK Terima 17.531 Pengaduan Masyarakat dari Pinjol dan Investasi Ilegal
Selain pengawasan terhadap entitas ilegal, OJK juga menerima 422.428 permintaan layanan konsumen melalui Portal Pelindungan Konsumen per 20 Oktober 2025, termasuk 43.101 pengaduan terkait berbagai layanan jasa keuangan.
Friderica menambahkan, OJK melalui Satgas Pasti bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk menekan penyebaran keuangan ilegal. Salah satunya dengan Indonesia Anti Scam Center, yang menemukan 42.885 nomor telepon terindikasi penipuan dan berkoordinasi dengan Komdigi untuk pemblokiran nomor tersebut.
“Koordinasi lintas lembaga menjadi langkah penting dalam melindungi konsumen dari praktik keuangan yang merugikan,” tegas Friderica.
OJK memastikan akan terus memperkuat edukasi keuangan dan meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman mencurigakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: