Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Purbaya: Redenominasi Rupiah Urusan BI, Jangan Gue Yang Digebukin Terus!

        Purbaya: Redenominasi Rupiah Urusan BI, Jangan Gue Yang Digebukin Terus! Kredit Foto: Istihanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah atau penyederhanaan jumlah digit pada mata uang nasional bukan merupakan kewenangan Kementerian Keuangan, melainkan tanggung jawab Bank Indonesia (BI). 

        “Redenominasi itu kebijakan Bank Sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi nggak sekarang, nggak tahun depan,” kata Purbaya kepada awak media di Surabaya, Senin (10/11/2025). 

        Purbaya menambahkan bahwa dirinya belum dapat memastikan waktu pelaksanaan kebijakan redenominasi tersebut karena sepenuhnya menjadi keputusan BI sebagai otoritas moneter.

        Baca Juga: Bank Indonesia Buka Suara Soal Rencana Purbaya Redenominasi Rupiah

        “Saya nggak tahu, itu bukan Menteri Keuangan tapi urusan Bank Sentral, kan Bank Sentral udah kasih pernyataan tadi kan, jadi jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus,” tambahnya. 

        Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa redenominasi rupiah merupakan langkah strategis untuk memperkuat kredibilitas rupiah tanpa mengubah nilai tukar maupun daya beli masyarakat.

        “Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” kata Denny dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (10/11/2025).

        Baca Juga: Purbaya Surati Seluruh Kepala Daerah, Dorong Percepat Belanja APBD 2025

        Denny menyatakan redenominasi rupiah akan dilakukan secara hati-hati dan direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan

        Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia. 

        Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: