Kredit Foto: Istockphoto
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menjatuhkan suspensi terhadap saham PT Pudjiadi Prestige Tbk (PUDP) setelah lonjakan harga yang dinilai tidak wajar dalam waktu singkat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi investor sekaligus memastikan keputusan investasi tetap dilakukan secara hati-hati.
"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Pudjiadi Prestige Tbk (PUDP) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Pudjiadi Prestige Tbk (PUDP) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 24 November 2025 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut," ujar Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono.
Baca Juga: Kekhawatiran Soal Valuasi Saham Teknologi Hantui Bursa Eropa
Memang, harga PUDP sempat melesat tajam. Pada perdagangan Jumat (21/11), saham ini ditutup naik 7,03% ke level Rp1.370. Dalam sepekan, kenaikannya mencapai 47,31%, dan melonjak 44,97% sepanjang sebulan terakhir.
Tidak hanya PUDP, saham PT Trimitra Prawara Goldland Tbk. (ATAP) juga ikut terkena suspensi. Pada Jumat lalu, ATAP ditutup naik 9,94% ke Rp177, dengan lonjakan 32,09% dalam sepekan dan 92,39% sepanjang sebulan.
Yulianto menegaskan bahwa suspensi ini diperlukan untuk memberi ruang bagi para pelaku pasar dalam menganalisis perkembangan terbaru. "Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: