Kredit Foto: Kementerian ESDM
Langkah cepat diambil oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam memulihkan akses energi masyarakat selama masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi. Bahlil membebaskan penggunaan barcode untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebagai langkah darurat agar distribusi BBM dapat berjalan lancar di wilayah terdampak bencana.
“Tidak perlu pakai barcode (BBM), ini dalam rangka mengantisipasi (gangguan distribusi) semua,” kata Bahlil saat mengawal langsung proses pemulihan akses energi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada Selasa (2/12).
Bahlil menegaskan kebijakan ini hanya bersifat sementara dengan pertimbangan bencana hidrometereologi telah menyebabkan gangguan distribusi BBM dan listrik, terputusnya jaringan internet, serta lumpuhnya akses transportasi akibat longsor dan putusnya jembatan di sejumlah daerah.
Baca Juga: Presiden Prabowo Datang, Mendengar, dan Bantu Warga Terdampak Banjir di Padang Pariaman
Baca Juga: Presiden Prabowo Tiba di Tapanuli Tengah, Pastikan Penanganan Cepat untuk Warga Terdampak Banjir
Pemerintah meminta masyarakat agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan dan hanya digunakan untuk kebutuhan yang sangat mendesak. “Saya mohon kepada saudara-saudara saya di sini, agar tolong jangan disalahgunakan. Artinya kita harus pakai betul-betul sesuai dengan kebutuhan,” jelas Bahlil.
Kebijakan darurat ini diharapkan dapat mempermudah pasokan BBM untuk distribusi logistik, mobilisasi alat berat, serta pergerakan tim penanganan bencana yang selama ini terkendala gangguan jaringan dan sulitnya akses menuju lokasi terdampak.
Guna mendukung kelancaran distribusi, Pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga mempercepat pengiriman dan menambah mobil tangki BBM serta personel pengangkutan.
Baca Juga: Manfaat Program Mandatori Biodiesel bagi Pendapatan Rumah Tangga
Baca Juga: Dampak Positif Program Mandatori Biodiesel bagi Perekonomian
Pemerintah bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga telah memberikan relaksasi operasional agar alokasi BBM dapat dipindahkan antarkabupaten/kota dalam provinsi yang sama bila diperkukan, menyesuaikan perubahan jalur akses yang timbul pascabencana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo