Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Inggris Resmi Akui Bitcoin Kripto Cs Menjadi Properti

        Inggris Resmi Akui Bitcoin Kripto Cs Menjadi Properti Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Inggris kini secara resmi mengakui cryptocurrency sebagai properti setelah mengesahkan Property (Digital Assets etc) Act. Royal Assent telah didapatkan oleh aturan tersebut di London.

        Inggris menyebut undang-undang tersebut dirancang untuk memodernisasi hukum properti agar sesuai dengan perkembangan aset digital. Sebelumnya, kategori properti hanya terbagi dua: benda yang dapat dimiliki secara fisik (things in possession) dan hak yang dapat ditagih seperti utang (things in action).

        Baca Juga: Atasi Monopoli China, Inggris Luncurkan Strategi Mineral Kritis 2035

        Aturan baru ini menetapkan kategori ketiga yang mencakup aset digital, termasuk cryptocurrency dan token non-fungible (NFT). Dengan demikian, aset digital mendapatkan status hukum yang lebih jelas dalam sistem properti dari Inggris.

        Asosiasi industri kripto menyambut langkah tersebut sebagai kemajuan penting dalam pengakuan legal terhadap aset digital, yang diyakini dapat meningkatkan kepercayaan pengguna.

        Baca Juga: Investor Panik, Huione Pay Kamboja Bekukan Penarikan Usai Disebut Fasilitasi Transaksi Kripto Ilegal

        CryptoUK mengatakan perubahan ini memberikan kejelasan dan perlindungan lebih besar bagi konsumen serta investor, termasuk memastikan aset digital dapat dimiliki secara sah, dipulihkan jika terjadi pencurian atau penipuan serta dimasukkan dalam proses kepailitan dan pengurusan warisan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: